PP Baru Kementerian Hukum: WNA Bayar Rp75 Juta untuk Jadi WNI, Lepas Status Rp5 Juta

- Senin, 20 Juli 2026 | 06:00 WIB
PP Baru Kementerian Hukum: WNA Bayar Rp75 Juta untuk Jadi WNI, Lepas Status Rp5 Juta

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelahnya.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan aturan tersebut. "Betul (PP tersebut)," katanya kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Penerbitan PP baru ini, menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. PP sebelumnya yang terbit pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan kini berubah menjadi Kementerian Hukum. "Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujar Widodo.

Ia menambahkan, ada pula sejumlah jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia. "Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia," kata Widodo. Penyesuaian tarif dalam PP ini, menurutnya, mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian. "Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian," ujar dia.

Tarif Pewarganegaraan dan Pelepasan Status WNI

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Tarif Rp75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur yang ditempuh.

WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, tarif Rp5 juta dikenakan kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia. Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya.

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp1 juta bagi permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di sisi lain, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp5 juta. Tarif ini dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Dalam PP itu, pemerintah juga menghapus tarif PNBP untuk WNA yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags