KPK Didorong Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Bali dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Minggu, 21 Juni 2026 | 22:00 WIB
KPK Didorong Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Bali dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menghentikan pengusutan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) hanya pada tahap penggeledahan. Ia meminta lembaga antirasuah itu memeriksa seluruh pejabat imigrasi di Bali sebagai langkah lanjutan yang krusial. Desakan ini muncul setelah KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat, 19 Juni 2026, dalam rangkaian penyidikan kasus yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, beserta sejumlah pihak lain.

“KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal WNA,” ujar Nyoman Parta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, Bali merupakan daerah tujuan utama WNA untuk tinggal dan berinvestasi, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang di wilayah tersebut sangat besar. Sepanjang tahun 2025, Bali mencatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional dan menerbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian, dengan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun. Parta menilai tingginya angka tersebut rawan menjadi celah korupsi jika pengawasannya lemah.

Ia menambahkan, dugaan penyelewengan izin tinggal dan visa ini telah memicu berbagai masalah sosial-ekonomi di Bali. Mulai dari maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja seperti fotografer dan event organizer investasi fiktif, hingga menjamurnya praktik nominee, yaitu penggunaan nama warga lokal oleh perantara asing. “Daya rusaknya sangat tinggi. Akibat praktik nominee, uang dari berbagai tindak kejahatan diduga ditanamkan di Bali sehingga harga tanah melonjak tajam dan masyarakat lokal kesulitan membeli lahan di daerahnya sendiri,” jelas legislator asal daerah pemilihan Bali tersebut.

Di sisi lain, Parta juga meminta KPK untuk memeriksa pihak swasta yang bertindak sebagai agen atau perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Ia menyebut sengkarut ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari sistem yang rusak. “Ini melibatkan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa. Orang asing yang tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang patuh justru dipersulit,” tegasnya.

Pada akhir keterangannya, Komisi III DPR RI meminta KPK mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Langkah itu dinilai penting untuk melindungi kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali dari dampak investasi ilegal serta peredaran uang hasil kejahatan internasional.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar