Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Makassar meringkus dua pria berinisial AN (32) dan RE (42) yang diduga menganiaya seorang juru parkir menggunakan senjata tajam. Kedua pelaku saat ini masih menjalani penahanan di Mapolsek Makassar, sekaligus membantah isu yang menyebut mereka telah dibebaskan. Peristiwa penganiayaan yang terekam kamera pengunjung dan viral di media sosial itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Domba, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (6/6/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Minggu (7/6) malam. Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pelaku yang dibebaskan. “Perlu saya tegaskan terduga pelaku penganiayaan sebanyak dua orang. Keduanya masih ditahan bersama barang bukti parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan ini dipicu oleh masalah sepele. Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak mengisi ulang bahan bakar minyak (BBM) sepeda motor yang dipinjamnya. “Korban pernah meminjam motor dari teman kedua pelaku. Namun, korban tidak mengisi BBM setelah digunakan, sehingga kedua terduga pelaku merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan,” kata Syuryadi.
Aksi penyerangan tersebut diperkuat oleh bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan kedua pelaku mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Akibat sabetan senjata tajam itu, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh. “Luka yang dialami oleh korban berada di kepala serta tangan dan lengan,” jelas Syuryadi.
Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya. Saat ini, AN dan RE masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Terpilih Edison Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Ubah Skema Bansos, Subsidi Tak Lagi Berupa Barang Melainkan Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang
Truk Kontainer Tabrak Warung di Belakang Pos Polisi Cirebon, Satu Tewas
Claro Makassar Run 2026 Digelar 28 Juni, Hadirkan Dua Kategori Baru 5K dan 10K