MalangNetwork.com - Sejak Israel menyerang Gaza pada 7 Oktober 2023, lebih dari 23.000 warga sipil Gaza telah terbunuh, termasuk hampir 10.000 anak.
Berbagai upaya untuk gencatan senjata dari berbagai negara di kancah internasional melalui PBB telah dilakukan guna menghentikan aksi Israel.
Namun, dilanggar, tidak ada jalan keluar dan semakin gencar.
Baca Juga: Semakin Memanas! AS dan Inggris Bombardir Houthi di Yaman di Tengah Berkecamuknya Perang Israel-Gaza
Pada 11 Januari 2024, Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di Den Haag.
Selama 3 jam presentasi di ICJ, John Dugard, dari tim Afrika Selatan yang terdiri akademisi dan pengacara hukum internasional, mengatakan bahwa Israel telah melakukan serangan melalui darat, udara.
Tak hanya itu saja, Israel juga telah lakukan pengepungan.
Dalam persidangan tersebut, Afrika Selatan menyampaikan 5 poin terkait 'kejahatan genosida' yang dilakukan Israel.
Baca Juga: Gugat Israel ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan Mengecam Tindakan Genosida di Jalur Gaza
Dilansir MalangNetwork.com dari Website ALJAZEERA, 5 poin tersebut antara lain:
1. Pembunuhan massal warga Palestina
2. Kerugian fisik dan mental
3. Pemindahan paksa warga sipil dan blokade makanan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Kebakaran Menggila di Israel, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
PM Modi Restui Militer India Serang Pakistan
VIRAL Beredar Video Israel Dilanda Badai Pasir Besar Langsung Memperparah Kebakaran Hutan
Israel Dilanda Kebakaran Terbesar Sepanjang Sejarah, Tel Aviv Minta Bantuan Internasional