Perpres 79 Tahun 2025 dan Rencana Kenaikan Gaji ASN
Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan ini, disebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan difokuskan pada beberapa kelompok, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Pernyataan Pejabat Pemerintah
Meski Perpres 79/2025 telah berlaku, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari yang menegaskan bahwa sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan.
Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memverifikasi informasi dari sumber yang resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan.
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia di Bawah Prabowo: IHSG Tembus Rekor, Pertumbuhan Menggeliat
KRI Makassar Angkut 70 Truk Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Lelang Perdana 629 Ribu Ton Bauksit Kepri, Targetkan Rp 200 Miliar untuk Negara
IHSG Hampir Tak Beranjak, LQ45 Justru Merangkak Naik