Perpres 79 Tahun 2025 dan Rencana Kenaikan Gaji ASN
Pemerintah telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan ini, disebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan difokuskan pada beberapa kelompok, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Pernyataan Pejabat Pemerintah
Meski Perpres 79/2025 telah berlaku, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari yang menegaskan bahwa sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan.
Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memverifikasi informasi dari sumber yang resmi sebelum mempercayai kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak