PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mengungkapkan bahwa proyek LRT City Bekasi Eastern Green belum sepenuhnya dapat diserahterimakan kepada konsumen, meskipun tingkat penyelesaian konstruksinya telah mencapai 100 persen sejak 2023. Kendala utama terletak pada proses pemecahan sertifikat unit apartemen yang belum rampung.
Dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (14/8/2026), manajemen ADCP menjelaskan bahwa sebagian unit sebenarnya telah diserahterimakan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan. "Sudah dilakukan serah terima kepada konsumen yang sudah memenuhi syarat serah terima, dan sebagian konsumen yang sudah serah terima telah menghuni apartemen tersebut," kata manajemen.
Saat ini, perseroan tengah memasuki tahapan pertelaan, yaitu proses pemisahan satuan rumah susun sebagai bagian dari penyelesaian sertifikat masing-masing unit. Namun, proses pemecahan sertifikat belum dapat diselesaikan sejak 2023 karena unit apartemen belum terjual secara keseluruhan. Kondisi ini turut memengaruhi ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pertelaan.
Untuk mempercepat proses tersebut, ADCP tengah mengupayakan dukungan skema bridging guna memenuhi kebutuhan dana dan mempercepat pencairan dana escrow. "Perseroan saat ini terus mendorong berbagai langkah percepatan dalam proses pemecahan sertifikat unit, di antaranya dengan mengupayakan dukungan skema bridging guna mempercepat pencairan dana escrow untuk menyelesaikan pertelaan dan penyelesaian secara bertahap," ujar manajemen.
Meski demikian, penyelesaian pemecahan sertifikat tidak ditargetkan dalam waktu dekat. Proses ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga 2034.
Kewajiban kepada CGIF
Di sisi lain, ADCP juga memberikan penjelasan mengenai pencatatan kewajiban kepada Credit Guarantee & Investment Facility (CGIF) sebesar Rp12,36 miliar dalam laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Kewajiban tersebut dicatat dalam kelompok utang usaha karena berasal dari pembayaran yang dilakukan CGIF atas kupon Obligasi III yang telah jatuh tempo, tetapi belum dapat dipenuhi oleh ADCP.
Pada tanggal pelaporan, kewajiban tersebut telah menjadi kewajiban kini yang harus segera diselesaikan perseroan. Namun, dalam diskusi yang masih berlangsung dengan CGIF, ADCP mempertimbangkan untuk mengubah penyajian kewajiban tersebut pada laporan keuangan berikutnya menjadi utang lain-lain atau utang kepada CGIF.
Perubahan tersebut hanya berkaitan dengan aspek penyajian (presentation) agar karakteristik transaksi dapat tergambarkan lebih jelas kepada pengguna laporan keuangan. "Reklasifikasi tersebut semata-mata merupakan perubahan penyajian (presentation) dan tidak memengaruhi pengakuan, pengukuran maupun jumlah liabilitas yang disajikan dalam laporan keuangan," tutur manajemen.