PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Green Equity Designation, sebuah penetapan untuk saham berbasis hijau, mulai Jumat (31/7). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 dan dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Tanah Air.
Ekonom PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Myrdal Gunarto, menilai dampak kebijakan ini terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan sebesar kebijakan High Shareholding Concentration (HSC). Menurutnya, HSC memberikan tekanan langsung pada penyesuaian perhitungan free float di indeks utama melalui transparansi Price Impact Ratio untuk meredam volatilitas semu. Sementara itu, Green Equity Designation lebih berperan sebagai katalis struktural berbasis Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) ketimbang sekadar penyesuaian teknis pembobotan indeks.
Gunarto menjelaskan, tren global menunjukkan investor institusi dan sovereign wealth fund semakin terikat dengan mandat investasi berbasis environmental, social, and governance (ESG). Karena itu, keberadaan label resmi dari BEI dinilai dapat meningkatkan visibilitas emiten hijau di mata investor asing. "Keberadaan pelabelan yang diakui bursa ini akan secara tidak langsung menarik likuiditas spesifik dan memasukkan emiten terkait ke dalam radar screener institusi asing," katanya kepada kumparan, Sabtu (1/8).
Dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini berpotensi memperkuat aliran modal asing sekaligus meningkatkan valuasi saham-saham yang memenuhi kriteria hijau. "Secara bertahap, hal ini berpotensi memperkuat aliran modal asing, menopang IHSG dari sisi fundamental jangka menengah-panjang, sekaligus membuka peluang Greenium atau premium valuasi bagi saham-saham ramah lingkungan," ucap Gunarto.
Kriteria Ketat dan Klasifikasi Dua Kategori
Gunarto menilai regulasi Green Equity dirancang cukup ketat. Emiten wajib mengalokasikan lebih dari 50 persen pendapatan, belanja modal (capex), atau belanja operasional (opex) pada aktivitas hijau sesuai TKBI OJK. Selain itu, penetapan status tidak dapat dilakukan melalui klaim perusahaan semata, melainkan harus divalidasi oleh Penyedia Reviu Eksternal independen dan dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi standar.
BEI juga membagi klasifikasi menjadi dua kategori, yakni Green Equity untuk perusahaan dengan model bisnis yang telah sepenuhnya hijau dan Green Equity Transition bagi emiten yang masih dalam proses transisi menuju ekonomi rendah karbon dengan peta jalan yang terukur. "Secara keseluruhan, peluncuran ini akan direspons positif oleh pasar karena berhasil memberikan standar dan kejelasan metrik yang selama ini sering menjadi area abu-abu dalam ekosistem investasi ESG di Indonesia," paparnya.
Dampak terhadap IHSG
Senada, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta, mengatakan Green Equity Designation bakal meningkatkan daya saing pasar modal RI, meski dampaknya terhadap IHSG diperkirakan tidak terjadi secara instan. "Namun dampaknya terhadap IHSG diperkirakan lebih bersifat jangka menengah hingga panjang, berbeda dengan HSC yang lebih langsung berkaitan dengan kualitas mekanisme perdagangan dan pembentukan harga di pasar," jelas Nafan.
Nafan menambahkan, apabila implementasi kebijakan berlangsung konsisten dan diikuti meningkatnya partisipasi investor ESG, Green Equity Designation berpotensi menjadi salah satu faktor yang menopang penguatan IHSG secara berkelanjutan. "Apabila implementasinya berjalan konsisten dan diikuti peningkatan partisipasi investor ESG, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu faktor yang menopang penguatan IHSG secara lebih berkelanjutan," tuturnya.
Artikel Terkait
IHSG Menguat di Pekan Terakhir Juli, Investor Asing Justru Lepas Saham Konglomerat
Saham MPRO Pimpin Daftar Top Losers Pekan Ini, IHSG Tetap Menguat
IHSG Menguat 0,64 Persen, Saham BACH Melesat 67,62 Persen Jadi Top Gainers
IHSG Menguat Tipis di Tengah Pelemahan Transaksi Harian