Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Penggagalan ini menyelamatkan potensi kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk melindungi petani dari praktik perdagangan bibit ilegal yang merugikan dan mengancam kesehatan perkebunan nasional. Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kerugian ekonomi akibat bibit ilegal ini ditaksir mencapai Rp3,5 miliar per bulan.
"Jika bibit-bibit ini berhasil ditanam, jumlahnya cukup untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan," ujar Karding dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8). Namun, petani baru akan menyadari bahwa bibit tersebut palsu setelah merawatnya selama 3-4 tahun hingga memasuki masa produksi. Pohon-pohon dari bibit ilegal ini akan menghasilkan panen rendah, bahkan bisa tidak berbuah sama sekali.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama periode tersebut, Karantina Lampung menahan 170 paket berisi bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada kemasan dan sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Seluruh paket juga tidak dilengkapi dokumen karantina maupun persyaratan wajib lainnya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bibit-bibit tersebut dijual melalui marketplace seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada dengan harga sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga bibit resmi PPKS yang mencapai Rp8.300 per butir. Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel.
Modus yang digunakan para pengirim adalah dengan memakai identitas palsu, menyamarkan isi paket, dan berpindah-pindah lokasi pengiriman untuk menghindari pelacakan. Verifikasi bersama PPKS, PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, dan BP2MB Lampung memastikan bahwa bibit beserta dokumen yang menyertainya adalah palsu.
Karding menambahkan bahwa peredaran bibit sawit ilegal tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat menurunkan produktivitas hingga menyebabkan gagal panen.
Saat ini, Karantina Lampung bersama Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung masih menyelidiki jaringan pelaku yang diduga beroperasi melalui sejumlah akun marketplace. Meski demikian, sejak 10 April 2026 tidak ditemukan lagi pengiriman bibit sawit ilegal, namun penyelidikan terus berlanjut.
"Bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," tutup Karding.