KPP Wajib Pajak Besar Empat Gelar Tax Gathering 2026, Perkuat Kolaborasi dengan WP Baru

- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:00 WIB
KPP Wajib Pajak Besar Empat Gelar Tax Gathering 2026, Perkuat Kolaborasi dengan WP Baru

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP WPB Empat) menggelar Tax Gathering 2026 untuk memperkuat sinergi dengan Wajib Pajak baru yang dipindahkan dan ditetapkan terdaftar di unit kerja tersebut per 1 Juli 2026. Acara yang mengusung tema "Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia" ini dihadiri oleh 310 perwakilan Wajib Pajak baru, termasuk pimpinan perusahaan, High Wealth Individuals, dan kuasa Wajib Pajak, serta Managing Director Finance Danantara Asset Management.

Kepala KPP WPB Empat, Natalius, dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini dirancang untuk memperkenalkan wajah pelayanan pajak di KPP LTO 4 sekaligus membangun fondasi komunikasi yang transparan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Ia menjelaskan bahwa unit kerjanya secara khusus ditugaskan untuk mengadministrasikan Wajib Pajak yang memiliki dua pilar penting penerimaan negara, yakni BUMN di sektor jasa dan Wajib Pajak HWI.

"Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak," ungkapnya.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, mengapresiasi antusiasme Wajib Pajak yang hadir. Ia menekankan bahwa kesuksesan DJP sangat bergantung pada kesuksesan para pelaku usaha. "Kita berharap sekali para Wajib Pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri," tegas Dasto. Ia juga mendorong terbangunnya komunikasi yang intens dan terbuka guna menghindari kebingungan mengenai aturan perpajakan di kemudian hari.

Dukungan penuh terhadap inisiatif DJP datang dari Wajib Pajak BUMN. Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, memaparkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan bisnis fundamental dan perampingan BUMN agar lebih efisien. Sejalan dengan langkah tersebut, ia sangat menekankan pentingnya Cooperative Compliance atau kepatuhan yang kooperatif di bidang perpajakan.

Dalam paparannya, Sahala menyebutkan beberapa poin krusial. Pertama, diskusi sejak dini: Wajib Pajak diimbau untuk mendiskusikan potensi isu atau risiko perpajakan di awal waktu bersama otoritas pajak guna mencegah pembengkakan biaya kepatuhan di akhir periode. Kedua, keterlibatan pucuk pimpinan: komunikasi dan kepatuhan pajak tidak boleh hanya diserahkan pada tataran staf operasional, melainkan harus melibatkan jajaran manajemen agar keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat. Ketiga, transparansi demi prediktabilitas: kepatuhan pajak yang baik akan menekan risiko perpajakan secara signifikan, sehingga arus kas perusahaan menjadi lebih terprediksi dan nilai perusahaan akan meningkat.

Selain sesi silaturahmi dan perkenalan, DJP juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi peraturan terbaru, termasuk sosialisasi mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur secara komprehensif mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan yang relevan dengan operasional keseharian Wajib Pajak Besar. Dengan berlakunya aturan ini, DJP berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, pasti, dan efisien. Sinergi yang kuat antara penyelenggara negara dan penggerak ekonomi dipercaya akan membawa dampak positif yang masif bagi pembangunan Republik Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags