Penerima dividen kerap dihadapkan pada pertanyaan apakah bagian keuntungan perusahaan itu kena pajak atau tidak. Informasi yang beredar di masyarakat pun tak jarang simpang siur, ada yang menyebut dividen sudah bebas pajak, ada pula yang meyakini tetap dikenakan. Faktanya, kedua anggapan itu bisa benar, tergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan.
Secara umum, dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pengecualian bagi dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mendorong investor menanamkan dananya di dalam negeri guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh apabila dana tersebut diinvestasikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Investasi itu harus ditempatkan pada instrumen yang diperbolehkan dan memenuhi jangka waktu serta persyaratan administrasi. Dividen yang tidak diinvestasikan kembali tetap menjadi objek pajak. Penerima dividen juga wajib melaporkan dividen tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, termasuk jika memanfaatkan fasilitas pengecualian.
Perlakuan serupa berlaku bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri. Dividen yang diterima perusahaan dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ketentuan kepemilikan saham. Kebijakan ini mencegah pengenaan pajak berganda atas laba yang dibagikan antarperusahaan di dalam negeri.
Dividen dari Luar Negeri
Semakin banyak masyarakat Indonesia yang berinvestasi di perusahaan luar negeri. Dividen dari luar negeri pun dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang sama, yakni dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan. Jika persyaratan tidak dipenuhi, dividen tersebut tetap menjadi objek pajak.
Perusahaan yang membagikan dividen juga memiliki kewajiban perpajakan. Jenis pajak yang dikenakan bergantung pada penerima dividen, bisa berupa PPh Pasal 23, PPh Final, atau PPh Pasal 26 untuk penerima luar negeri. Khusus untuk penerima luar negeri tanpa Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, umumnya dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto. Tarif dapat lebih rendah jika Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara domisili penerima dan persyaratan administrasi terpenuhi.
Sebagai ilustrasi, Andi menerima dividen Rp100 juta. Jika seluruhnya diinvestasikan kembali sesuai ketentuan, dividen itu bebas pajak. Sebaliknya, jika langsung digunakan, dividen menjadi objek pajak. Contoh lain, perusahaan di Indonesia membagikan dividen Rp500 juta ke perusahaan luar negeri tanpa BUT. Tanpa P3B, PPh Pasal 26 yang dipotong 20 persen atau Rp100 juta, sehingga dividen bersih yang diterima Rp400 juta.
Banyak yang keliru mengira dividen bebas pajak tidak perlu dilaporkan dalam SPT. Padahal, penerima dividen tetap wajib melaporkan, termasuk investasi yang menjadi dasar pengecualian. Perusahaan pembagi dividen juga harus melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan sesuai aturan.
Kesimpulannya, perlakuan pajak dividen tidak bisa disamaratakan. Semua bergantung pada status penerima, asal dividen, dan pemenuhan syarat investasi kembali. Masyarakat diimbau tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial, melainkan mengecek langsung ke kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Artikel Terkait
Pajak JHT Dievaluasi, Perubahan Aturan Butuh Kajian Komprehensif