Bank Jatim resmi menjadi PSP Bank NTT, dan Pemprov Jatim ditetapkan sebagai Ultimate Shareholder. Dengan transaksi ini, porsi kepemilikan Bank Jatim di Bank NTT merangkak naik ke angka 3,23 persen. Seluruh proses dan pencatatan nilai Rp100 miliar itu, disebutkan, telah terekam rapi dalam administrasi pengawasan OJK.
Lantas, apa dampaknya bagi Bank Jatim sendiri? Manajemen bersikeras bahwa langkah ini sama sekali tidak mengganggu. Operasional, kondisi hukum, kesehatan keuangan, dan kelangsungan usaha mereka diyakini tetap aman. Malah, suntikan modal ini diharapkan punya efek positif.
Harapannya jelas: struktur permodalan Bank NTT jadi lebih kuat. Pada akhirnya, ini juga mendukung program konsolidasi BPD secara nasional yang dicanangkan pemerintah. Sebagai catatan penutup, laporan fakta material terkait seluruh proses ini telah disampaikan ke OJK pada 15 Desember 2025.
Shifa Nurhaliza Putri
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak