DPR Akan Revisi UU ASN: Peluang Alih Status PPPK ke PNS Dibuka
DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN ini membuka peluang pembahasan konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses Revisi UU ASN Masih Tahap Awal
Menurut Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, pembahasan formal mengenai alih status PPPK ke PNS belum dilakukan. Wacana ini masih berkembang dan belum masuk dalam draf resmi revisi UU ASN.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," jelas Khozin.
DPR Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
DPR menyatakan kesiapan untuk menampung berbagai usulan masyarakat terkait revisi UU ASN, termasuk isu PPPK paruh waktu. Semua masukan akan dipertimbangkan sebagai bahan pembahasan RUU ASN.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Quaker Oats 3in1: Solusi Praktis Nutrisi Seimbang untuk Gaya Hidup Aktif
Prabowo Serukan Kerja Sama APEC Hadapi Ketegangan Global, Ini Pesan Pentingnya
Ekonomi Jerman 2025 Stagnan di Kuartal III, Tapi Berhasil Hindari Resesi Teknis
Apple Catat Rekor Pendapatan Rp6.900 Triliun di 2025: Analisis Kinerja iPhone & Layanan