PPPK Bakal Jadi PNS? Ini Kata DPR Soal Rencana Revisi UU ASN!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:10 WIB
PPPK Bakal Jadi PNS? Ini Kata DPR Soal Rencana Revisi UU ASN!

DPR Akan Revisi UU ASN: Peluang Alih Status PPPK ke PNS Dibuka

DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN ini membuka peluang pembahasan konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Proses Revisi UU ASN Masih Tahap Awal

Menurut Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, pembahasan formal mengenai alih status PPPK ke PNS belum dilakukan. Wacana ini masih berkembang dan belum masuk dalam draf resmi revisi UU ASN.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," jelas Khozin.

DPR Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

DPR menyatakan kesiapan untuk menampung berbagai usulan masyarakat terkait revisi UU ASN, termasuk isu PPPK paruh waktu. Semua masukan akan dipertimbangkan sebagai bahan pembahasan RUU ASN.

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka," tambah Khozin.

Jadwal Pembahasan RUU ASN

Pembahasan RUU ASN diperkirakan tidak akan dilakukan pada tahun 2025, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan sisa waktu dua bulan, pembahasan dianggap tidak memungkinkan tahun ini.

Komisi II DPR saat ini masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN sebelum memulai pembahasan lebih lanjut.

Fokus Revisi UU ASN dan Putusan MK

Khozin menekankan dua fokus utama dalam revisi UU ASN: pendalaman materi dan meaningful participation. Selain itu, DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 tentang pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN.

Putusan MK ini dianggap momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi. "Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," pungkas Khozin.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar