Roy Suryo Sebut Gibran Sah Dimakzulkan Jika Dugaan Masalah Pendidikan Terbukti

- Kamis, 25 September 2025 | 14:15 WIB
Roy Suryo Sebut Gibran Sah Dimakzulkan Jika Dugaan Masalah Pendidikan Terbukti


Pakar telematika Roy Suryo menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sah untuk dimakzulkan jika berbagai kejanggalan terkait riwayat pendidikannya terbukti secara hukum.

Menurutnya, persoalan ini telah menyentuh pemenuhan syarat konstitusional seorang wakil presiden.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah diskusi, sebagaimana dikutip Konteks.co.id dari video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Landasan utama argumen Roy adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal setingkat SMA.

Ia merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 169 huruf R. Aturan itu mensyaratkan seorang calon presiden atau wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Polemik muncul dari surat penyetaraan yang menyamakan pendidikan Gibran di luar negeri dengan SMK.

Roy Suryo menegaskan bahwa berdasarkan sebuah keputusan menteri, surat semacam itu hanya berlaku untuk melanjutkan sekolah, bukan sebagai syarat menduduki jabatan publik.

"Iya. Berarti ya dia sah memenuhi syarat untuk dimakzulkan," tegas Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa argumen ini sejalan dengan salah satu dari

empat poin yang sebelumnya disuarakan oleh para purnawirawan TNI-Polri terkait wacana pemakzulan.

Masalah ijazah ini, menurutnya, menjadi pilar tambahan yang memperkuat landasan hukum tersebut.

Roy juga menyebut rangkaian dugaan kebohongan publik, mulai dari riwayat pendidikan yang tidak konsisten hingga data yang diubah di situs KPU, merupakan perbuatan yang mencederai amanat publik.

Menurutnya, jika seorang pemimpin lahir dari proses yang diwarnai kebohongan, maka kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh.

Ia pun mendorong para praktisi hukum untuk membawa masalah ini ke ranah peradilan.***

Sumber: konteks
Foto: Roy Suryo (youtube.com/@forumkeadilanTV)

Komentar