Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar 171 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 103 orang sebagai tersangka. Angka ini menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan yang masuk. "Dari hasil kegiatan, kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026).
Iman merinci, dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 86 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, 10 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor. Menariknya, 13 perkara di antaranya sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. "Dengan adanya situasi yang terjadi dan viral di media sosial, tim yang kami miliki di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah cepat untuk merespons hal tersebut dan berhasil kami ungkap dari 13 kejadian viral tersebut," jelasnya.
Selain menetapkan 103 orang sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, 65 ponsel, delapan senjata tajam, lima senjata api, dan 27 butir peluru. "Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka," kata Iman.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 477 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 479 KUHP dengan ancaman 9 tahun, Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut banyak bermula dari informasi yang beredar di media sosial dan laporan masyarakat. Pihaknya juga mengandalkan analisis digital hingga forensik dalam proses penyelidikan. "Upaya paksa dalam proses penyidikan sudah melalui prosedur sebagaimana hukum formil yang mengatur. Olah tempat kejadian perkara, kemudian analisa digital terhadap digital forensik, keterhubungan keterangan saksi dengan alat bukti dan barang bukti yang dikuasai oleh para pelaku," ucapnya.
Sementara itu, dalam proses penangkapan, petugas sempat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap sejumlah pelaku yang melakukan perlawanan. Iman pun mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan masing-masing. "Kami mengimbau kepada masyarakat dan netizen yang peduli dengan keamanan lingkungan untuk bersama-sama dengan kami atau memberikan informasi setiap kejahatan atau perbuatan pidana di lingkungannya. Sehingga Polda Metro Jaya dapat segera melakukan respon cepat," tutupnya.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan