Kemenhub Resmi Naikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar Tiket Pesawat Mulai 13 Mei 2026

- Jumat, 15 Mei 2026 | 17:35 WIB
Kemenhub Resmi Naikkan Biaya Tambahan Bahan Bakar Tiket Pesawat Mulai 13 Mei 2026

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan pungutan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang dikenakan maskapai kepada penumpang sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur yang tengah meningkat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan tersebut.

Dalam keputusan menteri tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase pungutan tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa maskapai penerbangan dapat memberlakukan pungutan ini mulai 13 Mei 2026.

Lukman menegaskan, dalam implementasi aturan tersebut, setiap maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar atau basic fare. Ketentuan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan baru ini mendorong maskapai untuk menyesuaikan harga tiket dan mencantumkan besaran pungutan biaya tambahan dari setiap penumpang. Berdasarkan penelusuran pada sejumlah maskapai, harga tiket kelas ekonomi rute Jakarta–Bali untuk keberangkatan 16 Mei sekitar pukul 10.00 WIB berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,4 juta.

Garuda Indonesia, misalnya, menjual tiket ke Bali untuk kelas ekonomi seharga Rp2.384.220. Tarif tersebut mencakup tarif dasar Rp1.145.000, fuel surcharge Rp715.500, jasa bandara Rp168.720, dan pajak Rp350.000. Sementara itu, Citilink dengan waktu keberangkatan yang hampir sama membanderol tiket ke Bali seharga Rp1.808.084. Harga ini terdiri dari tarif dasar Rp1.094.000, fuel surcharge Rp608.175, asuransi Rp5.000, dan jasa bandara Rp100.909.

Di sisi lain, Batik Air menawarkan tiket Jakarta–Bali seharga Rp2.022.380, dengan rincian tarif dasar Rp1.182.000, fuel surcharge Rp715.500, pajak bandara Rp119.990, dan asuransi Rp5.000. Super Air Jet mematok harga Rp1.914.380 untuk rute yang sama pada 16 Mei pukul 10.40 WIB. Harga tersebut sudah termasuk tarif dasar Rp1.074.000, pungutan fuel surcharge Rp715.500, pungutan bandara Rp119.380, dan asuransi Rp5.000.

Adapun Transnusa menjual tiket Jakarta–Bali untuk periode yang sama dengan harga Rp1.676.720. Harga ini mencakup tarif dasar Rp860.000, fuel surcharge Rp643.000, serta pajak Rp173.720 yang sudah termasuk pajak bandara dan asuransi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar