Nadiem Makarim Tak Menyesal Masuk Kabinet Meski Dituntut 18 Tahun Penjara

- Jumat, 15 Mei 2026 | 16:06 WIB
Nadiem Makarim Tak Menyesal Masuk Kabinet Meski Dituntut 18 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan tidak menyesali keputusannya untuk bergabung dalam kabinet pemerintahan meskipun saat ini harus berhadapan dengan proses hukum. Baginya, bekerja untuk negara merupakan sebuah kesempatan yang hanya datang sekali seumur hidup dan tidak dapat ditukar dengan materi apa pun.

"Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup," ujar Nadiem usai menjalani sidang tuntutan, Jumat (15/5/2026).

Menurut Nadiem, tawaran menjadi menteri adalah amanah yang tidak mungkin ia tolak. Ia sadar bahwa setiap keputusan besar selalu mengandung risiko, termasuk kemungkinan berakhir di penjara. Namun, ia menegaskan bahwa masa depan Indonesia jauh lebih penting dibandingkan kekhawatiran pribadi.

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," tegasnya.

Di sisi lain, Nadiem mengaku kecewa berat setelah jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana 18 tahun penjara atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga menyoroti vonis terhadap terdakwa lain yang dinilainya tidak masuk akal.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," ungkapnya.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dengan subsider sembilan tahun kurungan. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjeratnya, karena menurutnya tidak ada kesalahan administrasi maupun unsur korupsi dalam kasus yang menjeratnya.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" tanyanya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar