Polri Amankan 321 Orang dalam Penggerebekan Markas Judi Online di Jakarta Barat, Didominasi WNA

- Minggu, 10 Mei 2026 | 22:20 WIB
Polri Amankan 321 Orang dalam Penggerebekan Markas Judi Online di Jakarta Barat, Didominasi WNA

Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat Kepolisian Republik Indonesia dalam penggerebekan markas sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi penangkapan ini menegaskan sikap tanpa toleransi Polri terhadap segala bentuk aktivitas perjudian daring yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku tertangkap tangan saat tengah menjalankan operasional situs judi online pada Kamis, 7 Mei 2026. Seluruh tersangka yang berjumlah 321 orang itu langsung diamankan di tempat kejadian tanpa ada yang berhasil melarikan diri.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira kepada wartawan di lokasi pada Sabtu, 9 Mei.

Dari total tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing yang berasal dari tujuh negara. Vietnam mendominasi dengan jumlah 228 orang, disusul oleh China sebanyak 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Malaysia tiga orang, dan Kamboja tiga orang. Sementara itu, seorang warga negara Indonesia turut ditangkap dalam penggerebekan yang sama.

Penggerebekan ini menjadi salah satu operasi penindakan judi online terbesar yang pernah dilakukan Polri dalam beberapa tahun terakhir. Keberadaan para pelaku yang menyewa gedung perkantoran di kawasan strategis Jakarta Barat menunjukkan bahwa jaringan sindikat ini telah beroperasi secara terorganisir dan profesional.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar