Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN yang hingga kini belum sepenuhnya cair. Padahal, dari sisi pemerintah pusat, dananya sudah siap menunggu. Lantas, apa yang jadi kendala?
Menurut Purbaya, semuanya bergantung pada langkah masing-masing kementerian dan lembaga. Mekanismenya sederhana: mereka harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dulu ke Kementerian Keuangan. Tanpa dokumen itu, proses pembayaran tak bisa jalan.
"Di kementerian/lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar,"
ujar Purbaya di Jakarta, Jumat lalu.
Dia menduga, keterlambatan di beberapa tempat lebih disebabkan oleh masalah teknis. Bisa jadi ada persyaratan administratif yang belum beres atau data yang perlu dilengkapi di level instansi pengaju. Soal ini, Kemenkeu tampaknya tak mau main-main. Prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan uang negara tetap diutamakan.
"Bisa nanya yang ngajuinnya. Belum-belum clear kali ya pak persyaratannya apa. Saya enggak tahu ininya. Pasti kan case by case. Tapi itu kan uangnya sudah disediakan. Kan tinggal diajukan aja,"
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran via Kereta Api Masih Padat, Diperkirakan Bertahan hingga Akhir Pekan
Arus Balik Lebaran Masih Padat, Stasiun Pasar Senen Dipenuhi Penumpang Datang
Pemerintah Siapkan Relaksasi Produksi dan Bea Keluar untuk Dongkrak Penerimaan Negara
Netflix Naikkan Harga Seluruh Paket Langganan di AS