Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN yang hingga kini belum sepenuhnya cair. Padahal, dari sisi pemerintah pusat, dananya sudah siap menunggu. Lantas, apa yang jadi kendala?
Menurut Purbaya, semuanya bergantung pada langkah masing-masing kementerian dan lembaga. Mekanismenya sederhana: mereka harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dulu ke Kementerian Keuangan. Tanpa dokumen itu, proses pembayaran tak bisa jalan.
"Di kementerian/lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar,"
ujar Purbaya di Jakarta, Jumat lalu.
Dia menduga, keterlambatan di beberapa tempat lebih disebabkan oleh masalah teknis. Bisa jadi ada persyaratan administratif yang belum beres atau data yang perlu dilengkapi di level instansi pengaju. Soal ini, Kemenkeu tampaknya tak mau main-main. Prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan uang negara tetap diutamakan.
"Bisa nanya yang ngajuinnya. Belum-belum clear kali ya pak persyaratannya apa. Saya enggak tahu ininya. Pasti kan case by case. Tapi itu kan uangnya sudah disediakan. Kan tinggal diajukan aja,"
tambahnya.
Intinya, kata Purbaya, setiap keterlambatan itu bersifat kasuistik. Tidak mencerminkan bahwa dana di kas negara kosong. Justru sebaliknya, anggaran sudah disiapkan dan tinggal menunggu pengajuan yang tepat dari pihak terkait. Kelancaran penyaluran sangat ditentukan oleh ketepatan data dan prosedur dari satuan kerja di lapangan.
"Mereka ngajukan, kita bayar. Kalau mereka ngajukan atau caranya jauh dari cukup, kan mesti hati-hati. Saya enggak tahu case ini apa. Itu pasti case by case. Tapi yang jelas uang di tempat kita sudah disiapkan,"
tegas Purbaya menutup penjelasannya.
Di sisi lain, isu ini ternyata sudah mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga tersebut dikabarkan telah menerima sejumlah laporan dari ASN dan pensiunan di berbagai daerah yang mengeluhkan hak THR mereka yang belum juga turun. Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya, sekaligus harapan agar prosesnya segera beres sebelum hari raya tiba.
Artikel Terkait
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Minyak Sawit
Maya Denham Resmi Pegang Paspor Indonesia, Talenta Muda Keturunan Siap Perkuat Timnas Putri
Wall Street Ditutup Mixed, S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru di Tengah Optimisme AI
Nama Nenad Bacina Muncul dalam Bursa Calon Pelatih PSM Makassar Musim Depan