Seorang pria berinisial A (45), warga Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Sei Kijang Iptu Bambang Saputra mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah kakak korban menyadari perubahan sikap pada adiknya. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan. Kejadian terakhir terjadi pada Minggu malam (20/9).
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian setelah melihat trauma dan ketakutan yang dialami korban.
Artikel Terkait
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual di Klungkung
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea
Megawati Serahkan 126 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Seni dan Budaya Bali
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik