DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh, Perkuat Otonomi Khusus dan Alokasi Dana Otsus

- Selasa, 26 Mei 2026 | 15:45 WIB
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh, Perkuat Otonomi Khusus dan Alokasi Dana Otsus

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026), dan mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi partai politik.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, tersebut diawali dengan pemaparan dari Ketua Panitia Kerja (Panja), Iman Sukri. Ia menyampaikan bahwa tim telah merumuskan sebanyak 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut. Salah satu perubahan yang paling fundamental adalah penyesuaian pada bagian konsideran, yang secara eksplisit menempatkan otonomi khusus Aceh sebagai bagian integral dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.

“Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, ‘Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh’,” ujar Iman dalam rapat tersebut.

Selain perubahan filosofis, revisi ini juga mencakup penyempurnaan definisi istilah mukim dan gampong, serta perubahan ketentuan terkait kelurahan dan kewenangan pemerintah. Iman menjelaskan, Pasal 8 mengalami perubahan signifikan dengan mendelegasikan kewenangan tertentu kepada pemerintah pusat yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden dan Peraturan DPR, khususnya mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.

Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus. Perubahan juga mencakup penyesuaian kewenangan dalam pembangunan, pengelolaan, dan koordinasi pelabuhan serta bandar udara umum di wilayah Aceh. Tak hanya itu, istilah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) juga disempurnakan.

Dalam sektor sumber daya alam, Pasal 160 mengalami penyempurnaan terkait pengelolaan bersama atas minyak dan gas bumi, termasuk penunjukan atau pembentukan badan pelaksana. Sementara itu, Pasal 165 diubah untuk mengatur perdagangan, investasi, dan kewenangan penerbitan berbagai izin kegiatan usaha.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Iman menyatakan bahwa dana tersebut ditetapkan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Alokasi penggunaannya pun dirinci secara lebih ketat: sektor pendidikan mendapat porsi minimal 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur minimal 30 persen.

“Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh,” sambung Iman.

RUU ini juga mengatur insentif fiskal bagi masyarakat Aceh. Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak akan menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang. Lebih lanjut, penambahan Pasal 251A mengatur pembagian pendapatan pajak, di mana minimal 70 persen dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.

Iman menambahkan, perubahan pada Pasal 270 memberikan kejelasan hukum. Ketentuan dalam pasal tersebut yang merujuk pada “peraturan perundang-undangan” kini diartikan secara spesifik sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan qanun kabupaten/kota, sepanjang menyangkut kewenangan Aceh.

Setelah seluruh perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini mereka, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, langsung meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat. “Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob. “Setuju,” jawab para peserta rapat serempak, menandai langkah maju dalam proses legislasi nasional tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar