MK Wajibkan Partai Penuhi Kuota 30% Perempuan di Pencalegan, KPU Berwenang Gugurkan

- Selasa, 26 Mei 2026 | 14:55 WIB
MK Wajibkan Partai Penuhi Kuota 30% Perempuan di Pencalegan, KPU Berwenang Gugurkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, dengan ancaman partai politik dapat digugurkan jika tidak memenuhi kuota 30 persen. Putusan bernomor 128/PUU-XXIV/2026 itu mengubah frasa dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga aturan tersebut tidak lagi sekadar imbauan melainkan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi, dan jika tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Reaksi dari gedung parlemen pun langsung mengemuka. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik putusan tersebut dan menilai langkah MK sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak-hak politik perempuan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa putusan ini memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi keterwakilan perempuan, terutama dalam proses pencalegan.

“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” ujar Rifqi kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah positif bagi masa depan sistem kepemiluan yang lebih peka terhadap isu gender dan kelompok yang selama ini memperjuangkan kesetaraan dalam politik.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, serta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay. Meskipun sepakat, Daulay mengakui bahwa memenuhi kuota 30 persen bukanlah perkara mudah. Ia meyakini seluruh partai telah menjalankan kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan, namun afirmasi di tingkat internal partai tetap menjadi kunci utama.

“Memang tidak mudah. Perlu berbagai upaya agar perempuan bisa mendapat prioritas. Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi,” kata Daulay kepada wartawan pada hari yang sama.

Sementara itu, diskusi mengenai dampak aturan baru ini terhadap strategi politik partai di daerah akan menjadi sorotan dalam program detikSore. Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, dijadwalkan menjadi narasumber untuk membahas karakteristik partai yang paling terdampak oleh penegasan aturan keterwakilan perempuan tersebut.

Di sisi lain, program yang sama juga akan menyoroti kebijakan penutupan sejumlah gerai toko ritel modern di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko-toko yang ditutup tersebar di sepuluh kecamatan di Lombok Tengah dan mulai berlaku sejak 11 Mei 2026. Diskusi lebih lanjut mengenai latar belakang kebijakan ini akan diulas dalam segmen Berita Nusantara.

Menjelang petang, detikSore juga akan menghadirkan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur, Maria Caecilia Stevi Harman. Ia baru saja menerima penghargaan Sekar Agni Negeri dari detikcom atas kepeduliannya terhadap akses kesehatan masyarakat di wilayah terpencil. Pelayanan kesehatan di daerah terpencil masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan fasilitas dan tenaga medis hingga faktor sosial dan ekonomi yang mempersulit masyarakat mendapatkan layanan yang memadai. Dalam perbincangan nanti, Maria akan memaparkan strategi yang ia tempuh untuk mendekatkan masyarakat ke fasilitas kesehatan serta kemungkinan replikasi program tersebut di daerah lain.

Seluruh ulasan mendalam ini dapat disaksikan dalam siaran langsung (live streaming) detikSore setiap Senin hingga Jumat pukul 15.30 hingga 18.00 WIB melalui kanal 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pemirsa juga dapat berpartisipasi dengan menyampaikan komentar melalui kolom live chat yang tersedia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar