Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus CPO

- Senin, 25 Mei 2026 | 21:45 WIB
Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus CPO

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Yeka Hendra Fatika, mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengurusan izin ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Penetapan status hukum terhadap Yeka merupakan hasil pengembangan dari perkara suap hakim kasus minyak goreng yang sebelumnya telah menjerat advokat Marcella Santoso.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melalui serangkaian proses penyidikan sebelum akhirnya menetapkan Yeka sebagai tersangka. “Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan dan memeriksa Yeka dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kasus ini bermula pada Februari 2022, saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Kala itu, Yeka yang menjabat sebagai anggota Ombudsman menggagas investigasi terhadap dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan. Namun, materi laporan hasil investigasi tersebut diduga telah dimanipulasi secara melawan hukum.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor,” jelas Syarief. Perubahan isi laporan itu dinilai sebagai upaya menghalangi proses hukum yang tengah berjalan, sehingga penyidik menjerat Yeka dengan pasal obstruction of justice.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar