Pria Pati Batalkan Pernikahan Usai Calon Istri Kabur dengan Kekasih, Minta Ganti Rugi Rp30 Juta

- Senin, 25 Mei 2026 | 13:00 WIB
Pria Pati Batalkan Pernikahan Usai Calon Istri Kabur dengan Kekasih, Minta Ganti Rugi Rp30 Juta

Seorang pria asal Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Muhammad Musalim (32), mengambil keputusan drastis dengan membatalkan pernikahannya setelah calon istri, NAS (19), melarikan diri bersama kekasihnya, DF (18), hanya beberapa saat menjelang akad nikah. Tidak hanya membatalkan pernikahan, Musalim juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga NAS.

Proses mediasi yang melibatkan ketiga keluarga tersebut digelar di Mapolsek Tlogowungu pada Sabtu (23/5) malam. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa nominal ganti rugi itu muncul dari hasil kesepakatan dalam mediasi tahap pertama.

"Di mana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki-laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan. Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan," kata Mujahid, Senin (25/5/2026).

"Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjutnya.

Sementara itu, mediasi tahap kedua mempertemukan keluarga NAS dengan pihak DF. Dalam pertemuan tersebut, keluarga NAS mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada keluarga DF. Permintaan itu pun disanggupi oleh pihak DF.

"Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp4 juta," jelas Mujahid.

Selain kesepakatan ganti rugi, mediasi juga menghasilkan keputusan bahwa DF akan menikahi NAS. Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas insiden yang menggagalkan pernikahan Musalim dan NAS.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar