Mediasi Polsek Tlogowungu: Keluarga Calon Pengantin Wanita Minta Ganti Rugi Rp70 Juta ke Pria yang Bawa Kabur Putri Mereka

- Minggu, 24 Mei 2026 | 16:15 WIB
Mediasi Polsek Tlogowungu: Keluarga Calon Pengantin Wanita Minta Ganti Rugi Rp70 Juta ke Pria yang Bawa Kabur Putri Mereka

Proses mediasi antara keluarga calon pengantin wanita yang kabur menjelang akad nikah, pria yang membawanya pergi, serta calon mempelai pria akhirnya digelar di Polsek Tlogowungu, Pati. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga pengantin wanita meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada kekasih yang membawa putri mereka kabur.

Peristiwa ini bermula ketika calon pengantin wanita berinisial NAS (19) ditemukan bersama pacarnya, DF (18), di sebuah kamar di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5) pagi. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke markas polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin wanita yang diduga bersama kekasihnya, setelah hari Sabtu kemarin, kami bawa keduanya ke polsek,” jelas Mujahid pada Minggu (24/5/2026).

Di Polsek Tlogowungu, mediasi dilakukan secara bertahap. Pertama, pihak keluarga calon pengantin wanita bertemu dengan calon mempelai pria bernama Musalam (32). Dalam pertemuan itu, Musalam memutuskan untuk membatalkan pernikahan dan menuntut ganti rugi materil kepada keluarga NAS.

Sementara itu, mediasi kedua mempertemukan keluarga NAS dengan DF, pria yang membawa NAS pergi. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga NAS meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada DF. Selain kewajiban membayar secara materi, DF juga menyatakan kesanggupannya untuk menikahi NAS dalam waktu dekat.

“Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla yang kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp4 juta,” ungkap Mujahid.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar