MURIANETWORK.COM - Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, yang menjadi saksi dalam sidang korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, mengakui telah mengembalikan sebuah motor Harley Davidson yang dibelinya dari uang pemberian terdakwa. Namun, majelis hakim memerintahkan agar pengembalian dilakukan dalam bentuk uang tunai senilai USD 10 ribu, bukan barang. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026) ini menyoroti permintaan tegas hakim untuk memastikan uang tersebut dikembalikan ke negara.
Perintah Tegas Hakim: Kembalikan dalam Bentuk Uang
Di hadapan majelis, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati memberikan instruksi yang jelas dan tanpa kompromi. Hakim menegaskan bahwa uang pinjaman dari terdakwa Haryanto harus dikembalikan ke kas negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah," pinta hakim Ida Ayu Mustikawati.
Menanggapi hal itu, Risharyudi berusaha menjelaskan bahwa dana tersebut telah ia gunakan untuk membeli motor. Namun, penjelasannya langsung dipotong oleh hakim yang bersikukuh pada prinsip hukum.
"Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor," jawab Risharyudi.
"Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja," tegas hakim.
Di akhir pertukaran tersebut, Bupati Buol itu pun menyatakan kesiapannya untuk mematuhi perintah pengadilan.
Komitmen Ikuti Proses Hukum dan Pengakuan Lain
Usai persidangan, Risharyudi Triwibowo ditemui oleh sejumlah wartawan. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum, termasuk mengembalikan uang senilai USD 10 ribu tersebut sesuai arahan majelis.
Artikel Terkait
Otorita IKN Fokuskan Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif hingga 2029
Pemenang Lelang HP KPK Rp 60 Miliar Wanprestasi, Uang Jaminan Hangus ke Kas Negara
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas
Polisi Banten Ungkap Jaringan Prostitusi Daring di Cilegon, Korban Dipaksa Layani Belasan Pria Semalam