Sidang Perdana MKD DPR Gelar Pemeriksaan 5 Anggota, Siapa Saja Mereka?

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:12 WIB
Sidang Perdana MKD DPR Gelar Pemeriksaan 5 Anggota, Siapa Saja Mereka?

Sidang Perdana MKD DPR RI Digelar Hari Ini, 5 Anggota DPR Diperiksa

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang perdana pada Rabu (29/10) untuk memeriksa lima anggota DPR nonaktif. Sidang ini menjadi sorotan publik terkait proses penegakan etika di lembaga legislatif.

Daftar Anggota DPR yang Disidang MKD

Kelima anggota DPR yang menghadapi sidang MKD meliputi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Proses Sidang dan Agenda Registrasi Perkara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa agenda utama sidang perdana ini adalah registrasi perkara. "Sidang perdana registrasi perkara," konfirmasi Dasco kepada wartawan. Dalam kesempatan tersebut, seluruh anggota DPR yang diperiksa dilaporkan tidak hadir dalam persidangan.

Mekanisme dan Prosedur Sidang MKD DPR

Berdasarkan tata tertib DPR, sidang perdana MKD berfungsi sebagai registrasi perkara sebelum majelis melakukan pertimbangan lebih lanjut. Jika MKD memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan, materi perkara akan disampaikan secara resmi kepada teradu dan pimpinan fraksi dalam waktu maksimal 14 hari setelah keputusan.

Kemungkinan Hasil Sidang MKD

Terdapat dua kemungkinan hasil dari proses ini. Jika pengaduan tidak ditindaklanjuti, perkara otomatis gugur. Sebaliknya, jika ditindaklanjuti, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dan pembelaan teradu dalam jangka waktu 10 hari masa sidang.

Dasco menambahkan, "Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian tentang materi perkara tersebut, serta kemudian menyepakati di antara majelis mana perkara yang lanjut, mana yang tidak lanjut."

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar