2 Emak-emak Tipu 77 Korban Kontrakan Fiktif, Rugikan Rp7,5 Miliar di Bekasi

- Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
2 Emak-emak Tipu 77 Korban Kontrakan Fiktif, Rugikan Rp7,5 Miliar di Bekasi
Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas:

---

### Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap, Korban Capai 77 Orang

Bekasi – Dua perempuan berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap polisi atas kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji, Bekasi Barat. Keduanya menipu 77 korban dengan total kerugian diperkirakan Rp 7,5 miliar.

#### Proses Penangkapan dan Bukti yang Disita
- K ditangkap pada 19 Juli 2025 di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Y diamankan pada 24 Juli 2025.
- Barang bukti yang disita:
- Ponsel, kartu ATM, 2 sepeda motor.
- 27 tabung gas kosong, fotokopi girik, 2 surat perjanjian jual beli.
- Uang tunai Rp42,5 juta, 18 kwitansi pembayaran, dan buku tabungan Bank BNI atas nama K.

#### Modus Operandi
Pelaku beraksi sejak Juni 2023 hingga Juni 2025 dengan cara:
1. Menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian.
2. Menunjukkan dokumen palsu (girik) dan menetapkan harga Rp60–75 juta per unit.
3. Setelah transaksi, korban diberi alasan bahwa rumah masih dihuni atau ditunda prosesnya.
4. Korban akhirnya menyadari penipuan saat bangunan justru dihancurkan oleh keluarga pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

#### Korban dan Laporan Polisi
- Total korban: 77 orang (data RW 11).
- Laporan resmi ke polisi: 28 orang dengan kerugian terdata Rp4,15 miliar.
- Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, mengonfirmasi korban berharap uang dikembalikan atau pelaku diproses hukum.

Sumber: [Tribunnews](https://m.tribunnews.com/metropolitan/2025/07/26/tampang-2-emak-emak-otak-penipuan-kontrakan-fiktif-di-bekasi-korbannya-77-orang-kerugian-75-miliar)
Foto: Dua pelaku saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota (25/7/2025).

---

### Poin Penting yang Diperjelas:
1. Kronologi kejadian dipisah untuk memudahkan pemahaman.
2. Data korban dibedakan antara laporan resmi dan estimasi RW.
3. Modus dijelaskan secara bertahap.
4. Tindakan hukum dan harapan korban ditonjolkan di akhir.

Semoga lebih mudah dipahami!

Komentar