Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengidentifikasi sebanyak 38 peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Para pelaku dipastikan masuk dalam daftar hitam di seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Ketua Umum SNPMB, Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa 38 kasus tersebut terdiri dari dua jenis pelanggaran. Sebanyak 27 peserta diduga menggunakan jasa joki, sementara 11 lainnya kedapatan membawa dan memakai alat terlarang saat ujian berlangsung.
“Khusus untuk dua pelanggaran ini, sanksinya adalah blacklist. Peserta yang melakukan kecurangan tidak dapat diterima pada jalur PMB selanjutnya di PTN manapun,” ujar Eduart dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan bahwa daftar nama para peserta yang terbukti curang akan diserahkan ke seluruh perguruan tinggi negeri. Langkah ini diambil agar mereka tidak bisa mengikuti seleksi apa pun, termasuk jalur mandiri. “Apabila mendaftar di jalur mandiri atau jalur lainnya, mereka akan tetap di-blacklist,” katanya.
Menariknya, mayoritas peserta yang menggunakan jasa joki tercatat sebagai pendaftar program studi kedokteran. Eduart menjelaskan, temuan ini banyak terdeteksi pada hari pertama dan kedua pelaksanaan UTBK-SNBT, yang merupakan periode dengan jumlah peminat prodi kedokteran paling tinggi.
Di sisi lain, SNPMB juga mencatat total 1.751 pelanggaran selama penyelenggaraan UTBK-SNBT 2026. Rinciannya meliputi sembilan kasus mencontek, satu kasus memfoto soal, 174 kasus deteksi foto otomatis, tujuh kasus foto tidak sesuai, serta 1.560 kasus dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai.
Eduart memastikan seluruh pelanggaran tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berita acara pelaksanaan ujian dan berita acara kecurangan. Peserta yang melanggar akan dikenai sanksi diskualifikasi. “Karena ini pelanggaran, maka sanksinya adalah diskualifikasi. Peserta tidak diikutkan dalam proses seleksi sehingga tidak mendapatkan nilai UTBK,” ujarnya.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan antara peserta yang melanggar aturan administratif dan mereka yang melakukan kecurangan terstruktur. Eduart menjelaskan, peserta yang didiskualifikasi akibat pelanggaran administratif masih diperbolehkan mengikuti seleksi jalur mandiri. Sementara itu, peserta yang terbukti melakukan kecurangan seperti penggunaan joki dan alat terlarang masuk dalam daftar hitam.
“Kalau yang kecurangan terstruktur tadi diblacklist. Sedangkan lima jenis pelanggaran lainnya didiskualifikasi dari pelaksanaan UTBK, tetapi masih diperbolehkan mengikuti jalur mandiri karena sifatnya lebih individual,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pabrik Gula Tradisional di Tulungagung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
BGN Ungkap Modus Jual-Beli Titik Dapur Program Makan Bergizi Gratis, Iming-iming Rp20-50 Juta per Lokasi
Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Roy Suryo dan Akan Perlihatkan Ijazah Asli
Gubernur Aceh: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Baru 30 Persen, Jembatan dan Sekolah Masih Banyak Rusak