ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini Alasannya!

- Kamis, 05 Juni 2025 | 14:20 WIB
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Ini Alasannya!




MURIANETWORK.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung agar segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi laptop di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. 


Alasannya, Nadiem Makarim dianggap memiliki kewenangan untuk menggunaan anggaran selama menjabat sebagai Mendikbudristek.  


“Kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dalam rangka menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim,” kata peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).


ICW justru menyoroti langkah Kejagung yang hanya memeriksa staf khusus dalam kasus tersebut. 


ICW menganggap jika jabatan seperti stafsus tidak memilikoi kewenangan soal pengadaan di kementerian. 


“Staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.


Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, lanjut Almas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.


PPK dinilai bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri. 


Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah atau pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut. 


“Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” jelasnya


Program pengadaan laptop patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbud Ristek pada saat itu. 


Hal itu dilihat dari besarnya anggaran hingga tetap dipaksakannya pengadaan ini meski pada saat itu masih terjadi Covid-19 dan pengadaan laptop mendapat sorotan dan kritik dari publik. 


Program pengadaan ini, merupakan program unggulan yang tengah banyak dipertanyakan, seharusnya Nadiem memperkuat aspek pengawasan internal agar pengadaan tidak terjerembab pada korupsi.


Kemudian, alasan perlu dipanggilnya Nadiem, lantaran dirinya merupakan penentu spesifikasi laptop, hal ini tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatanganinya.


“Di dalamnya disebutkan bahwa salah satu spesifikasi minimal perangkat komputer berupa laptop yang diadakan berupa operating system Chrome OS,” jelasnya.


Gencar Periksa Saksi


Kejagung sebelumnya, telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.


Harli mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.


"Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Harli di Kejagung, dikutip pada Selasa (3/6/2025).


Meski demikian, Harli tidak mendetail soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini.


Harli juga menjelaskan, jika dari puluhan nama tersebut belum ada nama penjabat setingkat menteri yang diperiksa.


"Belum (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa)," ucap Harli.


Namun, kata Harli, saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.


Berdasarkan hasil catatatan, telah ada tiga kali penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus.


Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.


Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. 


Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.


"Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi," tandas Harli.


Diketahui bersama, pihak kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek menjadi penyidikan.


Adapun, dugaan perkara ini terjadi pada periode 2019-2023.


“Ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian, teknis terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK ini terkait dengan teknologi pendidikan,” ucapnya.


Pemufakatan jahat itu dilakukan agar dilakukan pengadaan Chromebook. 


Padahal saat di tahun 2019, sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook namun tidak efektif.


“Kenapa tidak efektif? karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” jelasnya.


“Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” imbuhnya.


Penyidik mentaksir, anggaran pengadaan laptop ini mencapai Rp9,9 triliun. 


Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK.


Saat ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi usai perkara ini dinaikan ke penyidikan pada tanggal 21 Mei lalu. 


Dua lokasi yang digeledah yakni Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2.


Dari hasil penggeledehan terhadap dua lokasi itu, pihak kejaksaan menyita barang bukti elektronik. 


Namun penyidik Kejagung belum secara gamblang membeberkan barang bukti tersebut.


“Tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” tandasnya.


Sumber: Suara

Komentar