MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.
Kasus pengadaan laptop di era mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini sempat menjadi sorotan pada 2021 silam.
Kala itu, pihak Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi angkat bicara soal tudingan Djoko Edhi Abdurahman yang menyebutkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengakuisisi saham Zyrex dan terlibat dalam proyek pengadaan laptop Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Terkait tuduhan Saudara Djoko Edhi Abdurahman bahwa Pak Luhut membeli saham Zyrex 51 persen dan mengaitkannya dengan program laptop dalam negeri Kemendikbud, kami mohon Saudara Djoko dapat segera memberikan bukti sebagai back up tuduhannya," kata Juru bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Sabtu, (7/8/2021) silam.
Menurut Jodi, tuduhan tersebut adalah fitnah dan hal itu sudah menyebar luas di sosial media. Dia menyatakan Kemenko Maritim menunggu penjelasan segera dari mantan anggota DPR Komisi III itu.
"Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, jangan dibilang nanti antikritik atau upaya pembungkaman. Oleh karena itu, kami tunggu penjelasannya sesegera mungkin," kata Jodi.
Produsen laptop dalam negeri PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) mendapatkan kontrak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) untuk pengadaan 165.000 unit laptop senilai Rp 700 miliar.
Djoko Edhi dalam tulisannya yang beredar di sosial media menyebut Zyrex mendapat kontrak Kemendikbud-Ristek setelah sahamnya diakuisisi oleh Luhut.
"Sampai pekan lalu, baru lima perusahaan komputer yang masuk. Axio dkk terlempar dari persaingan. Yang hebat Zyrex, begitu sahamnya dibeli Luhut, langsung Zyrex dinyatakan oleh 'surat elektronik' Nadiem masuk, memenuhi syarat. Luhut adalah kompetitor. Ia baru ikut belakangan dan bersuara keras tentang laptop buatan dalam negeri. Tapi ia dapat duluan dengan mengakuisisi Zyrex. Luar biasa tricky macan tua dari Laguboti ini. Mana KPPU? Sebab, praktek Luhut itu haram hukumnya menurut hukum ekonomi. Luhut, jujur saja susah, enggak diajari di Laguboti sana. Haram itu!," demikian kutipan tulisan Djoko yang beredar di sosial media. Dilansir dari Tempo, Djoko membenarkan bahwa dirinya menulis hal tersebut.
"Betul. Terima kasih telah konfirmasi," ujarnya lewat pesan singkat, Minggu (8/8/2021).
Meskipun demikian, dia belum menjawab saat ditanya lebih lanjut ihwal bukti berbagai tuduhan yang disampaikannya itu.
Duduk perkara yang sedang diusut Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan duduk perkara kasus itu. Pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.
Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.
"Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Harli menyatakan penggunaan Chromebook mengandalkan jaringan internet. Sementara itu, penetrasi internet di Indonesia belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan asesmen kompetensi minimum (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif.
"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah," ucap Harli.
Dari pengalaman tersebut tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan operating system (OS) Windows.
Namun Kemendikbudristek mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi operating system Chrome atau Chromebook.
Di situ diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Sebab, penggantian spesifikasi tersebut diduga bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
"Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," jelas Harli.
Kemendikbudristek kemudian menyusun tim teknis baru.
Tim diarahkan membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook," terangnya.
Harli mengatakan proyek itu memakan anggaran negara hampir Rp 10 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," ungkap Harli.
Pada Rabu (21/5/2025) lalu, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah dua lokasi terkait penyidikan itu. Penggeledahan dilakukan di dua apartemen milik staf khusus eks Mendikbudristek berinisial FH dan JT.
"Jadi sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2," kata Harli.
Di apartemen FH, penyidik menyita 4 handphone dan 1 buah laptop. Sementara, di apartemen JT disita 2 buah hardisk, sebuah flashdisk, sebuah laptop, dan beberapa dokumen.
Barang-barang itu akan didalami kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," pungkasnya.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!
Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa
KPK Usut Dugaan Pejabat Kementerian PU Nodong Dana ke Bawahan untuk Biaya Nikahan Anak
UPDATE! Temui Try Sutrisno, Forum Purnawirawan TNI Bawa Bukti Untuk Memakzulkan Gibran, Apa Saja?