MURIANETWORK.COM - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh KPU saat proses pencalonan presiden pada 2014 dan 2019.
Dengan demikian, kata Ilham, legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa digugat, kecuali ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
“Pada saat itu, KPU sesuai aturan perundang-undangan melakukan verifikasi keabsahan ijazah yang diserahkan tim Jokowi. Kami mengonfirmasi langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Ilham, Jumat 2 Mei 2025 seperti dikutip dari dialog Kompas TV.
UGM, kata Ilham, telah memberikan pernyataan resmi bahwa Jokowi benar-benar lulusan UGM dan ijazahnya otentik.
Pernyataan dari institusi resmi inilah yang menjadi dasar KPU menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan tak bisa dipersoalkan secara administratif.
“UGM menyatakan bahwa Pak Jokowi benar lulus dari sana dan ijazahnya sah. Maka KPU mengakui dan menerima itu. Kewenangan KPU hanya sampai pada verifikasi dokumen dan keabsahan dari lembaga terkait,” tambah Ilham.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik hukum soal tudingan ijazah palsu yang kembali dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
Jokowi sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski menyebut isu itu sebagai “perkara ringan,” Jokowi menilai langkah hukum perlu ditempuh agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang menyesatkan.
Hasyim Asyari Bela Jokowi: Saya Sudah Klarifikasi ke UGM, Ijazah Pak Jokowi Benar & Sah!
MURIANETWORK.COM - Keabsahan ijazah Strata Satu (S1) Presiden Joko Widodo pernah diverifikasi Hasyim Asyari, saat masih menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan RI.
"Saya punya pengalaman menangani syarat fotocopy ijazah Pak Jokowi," ujar Hasyim pada Rabu, 23 April 2025.
Dia menjelaskan, dirinya pernah mendapati Jokowi sebagai peserta pemilu saat aktif menjadi anggota KPU sebanyak lima kali.
"(Yakni menjadi peserta di) Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kota Solo (tahun) 2005, Pilkada Kota Solo 2010, Pilgub (pemilihan gubernur) DKI Jakarta 2012, Pilpres (pemilihan presiden) 2014, dan Pilpres 2019," urainya.
Hasyim menyatakan, ketika seseorang ingin maju sebagai kontestan dalam pilkada ataupun pilpres, maka salah satu syarat dokumen yang diperlukan adalah fotocopy ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
"Dalam hal calon menggunakan gelar S1, S2 atau S3, maka calon yang bersangkutan harus menyerahkan fotocopy ijazah tersebut yang dilegalisir lembaga yang berwenang," paparnya.
Ketika memeriksa keterpenuhan dokumen persyaratan yang diamanatkan undang-undang (UU) Pemilu ataupun Pilkada, Hasyim memastikan KPU akan menempuh jalur klarifikasi.
"Dalam hal terdapat keraguan atau laporan masyarakat tentang kebenaran dan keabsahan ijazah seorang calon, maka KPU menempuh langkah klarifikasi kepada lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah dan melegalisir fotocopy ijazah tersebut," jelasnya.
Khusus terkait keabsahan dokumen persyaratan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hasyim mengaku telah menjalankan klarifikasi kepada kampus itu di setiap Jokowi mencalonkan diri.
"Pada peristiwa tersebut, KPU melakukan klarifikasi terhadap fotocopy ijazah Pak Jokowi kepada pihak yang berwenang yaitu UGM, dan UGM menyatakan ijazah tersebut benar dan sah," demikian Hasyim menambahkan.
***
[FLASHBACK] Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya digugat karena diduga palsu
Menurut Hasyim, KPU RI memang menjadi lembaga yang memiliki otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden dan melakukan verifikasi, termasuk terhadap Jokowi.
"Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).
"Sudah dinyatakan benar dan sah," ujarnya melanjutkan.
Ia kemudian menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.
Menurut Hasyim, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.
"Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar," katanya.
Artikel Terkait
Bocor Alus TEMPO: Pemakzulan Gibran Semakin Serius, Gerakan Purnawirawan TNI Tancap Gas!
Putra Try Sutrisno Batal Dicopot, Hanya 2 Orang Yang Bisa Memveto Keputusan Panglima TNI!
Eks Menkum HAM Hamid Awaluddin Ramal Ujungnya Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Soroti Kejujuran Institusi Polri
Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bos Sinarmas