Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Akhirnya Terbongkar! Ini Kata Jaksa yang Bikin Melongo

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Akhirnya Terbongkar! Ini Kata Jaksa yang Bikin Melongo

Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Terungkap: Ini Penjelasan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta terbaru dalam kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Terungkap bagaimana jaringan jual-beli narkoba beroperasi di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan bagaimana sabu bisa masuk ke dalam sel tahanan.

Modus Operandi Penyebaran Narkoba di Rutan

Berdasarkan laporan JPU, sabu yang didapat dari Ammar Zoni berasal dari seorang DPO bernama Andre. Ammar disebut menerima 100 gram sabu yang kemudian dibagikan kepada dua tersangka lain, Rivaldi dan Asep, masing-masing sebanyak 50 gram.

Rivaldi kemudian menghubungi Andi Muallim untuk menyalurkan sabu tersebut kepada Asep. Untuk mengelabui petugas, narkoba ini dibungkus dengan kemasan rokok dan diserahkan menggunakan metode salam tempel. Narkoba ini rencananya akan dijual oleh Asep bersama Ardian.

Pengungkapan dan Barang Bukti

Aktivitas mencurigakan para tersangka berhasil terdeteksi oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Hendra Gunawan. Penggeledahan yang dilakukan berhasil mengungkap barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil dan siap diedarkan.

Dakungan Hukum untuk Ammar Zoni

Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Transaksi narkoba ini ternyata telah berlangsung sejak Desember 2024.

Klaim Dirjenpas Terkait Kasus Ammar Zoni

Berbeda dengan dakwaan jaksa, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menegaskan bahwa Ammar Zoni bukanlah pengedar narkoba. Menurut Mashudi, Ammar terseret kasus narkoba di Rutan karena ditemukannya satu linting ganja di dalam sel yang ditempatinya bersama warga binaan lain.

Namun, perkara ganja ini tidak dibahas dalam persidangan kali ini, di mana jaksa fokus pada kasus sabu yang melibatkan jaringan yang lebih luas.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar