Perkuat Industri BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

Saturday, 3 February 2024
Perkuat Industri BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru
Perkuat Industri BPR dan BPRS, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru guna memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan sektor perbankan, khususnya BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sejalan dengan dinamika perkembangan industri jasa keuangan.

Kedua aturan baru tersebut, antara lain

Baca Juga: Tingkatkan Performa Investasi Perseroan, BUVA Akuisisi Separuh Bukita Savana Raya

1. POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023): Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS

POJK 28/2023 bertujuan mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan serta penguatan BPR/BPRS seiring dengan kompleksitas dan variasi yang terus berkembang dalam industri jasa keuangan.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 19/POJK.03/2017, yang telah mengalami perubahan melalui POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

Baca Juga: Direktur Mundur, Begini Performa Saham DKFT

Beberapa poin utama dalam POJK 28/2023 melibatkan penyesuaian mengenai status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, serta penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). POJK 28/2023 mulai berlaku sejak 31 Desember 2023.

2. POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024): Kualitas Aset BPR

POJK 1/2024 diterbitkan dengan tujuan membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, terutama dalam pengelolaan aset.

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.

Baca Juga: KAI Commuter Pastikan Impor KRL dari China Senilai Rp783 Miliar

POJK 1/2024 merespons amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan juga faktor-faktor seperti penyelarasan peraturan, standar akuntansi keuangan, evaluasi pasca-COVID-19, serta penyempurnaan pengaturan berbasis prinsip.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini