Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 1,5 penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ketua majelis hakim Hajah Syofia Marlianti Tambunan menjelaskan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata Syofia saat membacakan amar putusan, Selasa (30/9/2825).
Atas terbuktinya tindak pidana yang dilakukan Razman, majelis Hakim juga menghukum Razman dengan pidana kurungan badan selama 1,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Syofia.
Razman juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti hukuman pidana selama empat bulan penjara.
Dalam sidang ini, Razman Arif Nasution tidak menghadiri sidang.
Diketahui, perseteruan Razman dan Hotman Paris bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: inews
Foto: Terdakwa pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Gubernur Mualem Soal Razia Plat BL di Sumut: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli
KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp 1,3 miliar, Potensi Tersangka?
Viral Nikita Mirzani Nongol di Live TikTok Padahal Lagi Ditahan, Begini Pembelaan Pengacara
Musala Ambruk Makan Korban, Publik Geram Dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny: Enteng Banget Muncungnya!