2 Emak-emak Tampang Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, 77 Korban Rugi 7,5 Miliar

- Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:45 WIB
2 Emak-emak Tampang Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, 77 Korban Rugi 7,5 Miliar
Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas:

---

### Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap, Kerugian Rp7,5 Miliar

Bekasi – Dua perempuan berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap polisi atas kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi. Keduanya menipu 77 korban dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar.

#### Kronologi Penangkapan
- K ditangkap pada 19 Juli 2025 di Cilacap, Jawa Tengah.
- Y ditangkap pada 24 Juli 2025.
- Barang bukti yang disita:
- Ponsel, kartu ATM, 2 sepeda motor, 27 tabung gas kosong.
- Dokumen palsu (FC Girik, surat perjanjian jual beli rumah).
- Uang tunai Rp42,5 juta, 18 kwitansi pembayaran, dan buku tabungan BNI atas nama K.

#### Modus Operandi
- Pelaku menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Bekasi sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
- K bertugas sebagai penjual, sementara Y sebagai tenaga pemasaran.
- Harga ditawarkan Rp75 juta/unit, tapi bisa ditawar hingga Rp60 juta.
- Setelah transaksi, korban diberi alasan bahwa rumah masih dihuni dan diminta menunggu.
- Faktanya, bangunan justru dihancurkan oleh T (kakak K), memicu laporan ke polisi.

#### Status Korban dan Laporan
- Total korban: 77 orang (kerugian Rp7,5 miliar).
- Laporan resmi ke polisi: 28 orang (kerugian terdata Rp4,15 miliar).
- Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, mengkonfirmasi korban terus melapor dan berharap uang dikembalikan atau pelaku dipidanakan.

#### Tuntutan Hukum
Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sumber: [Tribunnews](https://m.tribunnews.com/metropolitan/2025/07/26/tampang-2-emak-emak-otak-penipuan-kontrakan-fiktif-di-bekasi-korbannya-77-orang-kerugian-75-miliar)
Foto: Dua pelaku saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota (25/7/2025).

---

### Poin Penting:
1. Skema penipuan: Kontrakan fiktif dengan dokumen palsu.
2. Korban: Mayoritas belum melapor, total kerugian diperkirakan lebih besar.
3. Tuntutan: Pemulihan kerugian atau proses hukum jika uang tidak dikembalikan.

Struktur ini memudahkan pembaca memahami alur kejadian, modus, dan dampak kasus secara sistematis.

Komentar