Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas:
---
### Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap, Kerugian Rp7,5 Miliar
Bekasi – Dua perempuan berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap polisi atas kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi. Keduanya menipu 77 korban dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar.
#### Kronologi Penangkapan
- K ditangkap pada 19 Juli 2025 di Cilacap, Jawa Tengah.
- Y ditangkap pada 24 Juli 2025.
- Barang bukti yang disita:
- Ponsel, kartu ATM, 2 sepeda motor, 27 tabung gas kosong.
- Dokumen palsu (FC Girik, surat perjanjian jual beli rumah).
- Uang tunai Rp42,5 juta, 18 kwitansi pembayaran, dan buku tabungan BNI atas nama K.
#### Modus Operandi
- Pelaku menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Bekasi sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
- K bertugas sebagai penjual, sementara Y sebagai tenaga pemasaran.
- Harga ditawarkan Rp75 juta/unit, tapi bisa ditawar hingga Rp60 juta.
- Setelah transaksi, korban diberi alasan bahwa rumah masih dihuni dan diminta menunggu.
- Faktanya, bangunan justru dihancurkan oleh T (kakak K), memicu laporan ke polisi.
#### Status Korban dan Laporan
- Total korban: 77 orang (kerugian Rp7,5 miliar).
- Laporan resmi ke polisi: 28 orang (kerugian terdata Rp4,15 miliar).
- Ketua RW 11, Fikri Ardiansyah, mengkonfirmasi korban terus melapor dan berharap uang dikembalikan atau pelaku dipidanakan.
#### Tuntutan Hukum
Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP (penipuan dan penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber: [Tribunnews](https://m.tribunnews.com/metropolitan/2025/07/26/tampang-2-emak-emak-otak-penipuan-kontrakan-fiktif-di-bekasi-korbannya-77-orang-kerugian-75-miliar)
Foto: Dua pelaku saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota (25/7/2025).
---
### Poin Penting:
1. Skema penipuan: Kontrakan fiktif dengan dokumen palsu.
2. Korban: Mayoritas belum melapor, total kerugian diperkirakan lebih besar.
3. Tuntutan: Pemulihan kerugian atau proses hukum jika uang tidak dikembalikan.
Struktur ini memudahkan pembaca memahami alur kejadian, modus, dan dampak kasus secara sistematis.
Terkini
Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:45 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:00 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:30 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:30 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:15 WIB
Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:00 WIB
Artikel Terkait
Singgung Kasus Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Jokowi: Ini Politik
Tuding Ada Kekuatan Besar di Balik Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Cuma Bikin Gaduh
Wamen Rangkap Komisaris Merugikan Duit Negara
Bengis, KKB Tembak Warga Sipil Jarak Dekat di Intan Jaya