Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dalam format yang lebih ringkas dan terstruktur:
---
### Dua Penipu Modus Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap, Kerugian Rp7,5 Miliar
Sumber: MURIANETWORK.COM
Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku penipuan kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi. Kedua tersangka berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di lokasi terpisah setelah kabur dari kejaran polisi. Mereka diduga menipu 77 korban dengan total kerugian mencapai Rp7,5 miliar.
#### Detail Penangkapan dan Barang Bukti
- K ditangkap pada 19 Juli 2025 di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Y diamankan pada 24 Juli 2025.
- Barang bukti yang disita:
- Ponsel, kartu ATM, 2 sepeda motor, 27 tabung gas kosong.
- Dokumen palsu (FC Girik, surat perjanjian jual beli rumah).
- Uang tunai Rp42,5 juta, 18 kwitansi pembayaran, dan buku tabungan Bank BNI atas nama K.
#### Modus Operandi
- Pelaku menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Bekasi sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
- K sebagai pemilik menunjukan lokasi kontrakan dan menunjukkan dokumen girik palsu.
- Harga ditawarkan Rp75 juta/unit, tapi bisa ditawar hingga Rp60 juta.
- Setelah transaksi, korban diberi alasan bahwa rumah masih dihuni, padahal bangunan justru dihancurkan oleh keluarga pelaku.
#### Status Korban dan Tuntutan Hukum
- 77 korban terdata, tetapi baru 28 orang yang melapor ke polisi (kerugian terdata sementara Rp4,15 miliar).
- Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara).
#### Pernyataan Ketua RW 11
- Fikri Ardiansyah mengonfirmasi total kerugian Rp7,5 miliar berdasarkan laporan warga.
- Korban menuntut pengembalian uang atau proses hukum jika pelaku tidak mampu mengganti kerugian.
Sumber Lengkap: [Tribunnews](https://m.tribunnews.com/metropolitan/2025/07/26/tampang-2-emak-emak-otak-penipuan-kontrakan-fiktif-di-bekasi-korbannya-77-orang-kerugian-75-miliar)
---
Catatan:
- Tahun pada artikel (2025) kemungkinan typo atau merujuk pada waktu mendatang.
- Informasi disajikan secara kronologis dengan penekanan pada fakta kunci (modus, kerugian, tindakan hukum).
Terkini
Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB
Kamis, 11 September 2025 | 12:45 WIB
Kamis, 11 September 2025 | 11:30 WIB
Kamis, 11 September 2025 | 11:15 WIB
Kamis, 11 September 2025 | 11:15 WIB
Kamis, 11 September 2025 | 11:00 WIB
Artikel Terkait
Ternyata Kakak Kandung Harry Tanoe Telah Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos
Update Banjir Bali: 14 Orang Meninggal, 562 Warga Mengungsi
Beathor Suryadi: Ternyata Diam-Diam Paiman dan Farhat Abbas Seret Jokowi jadi Tergugat
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat