Pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria Arta Kumbara yang beberapa waktu lalu membuat geger karena bergabung sebagai tentara bayaran Rusia untuk berperang di Ukraina. Pasalnya, status kewarganegaraan Satria telah dicabut.
"Apabila sudah diproses dan atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis 22 Juli 2025.
Legislator PDIP ini menjelaskan bahwa untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satria, perlu ditelusuri lebih dahulu apakah status kewarganegaraan Satria masih berlaku atau sudah dinyatakan hilang. Hal ini merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian Hukum.
Disampaikan TB Hasanuddin yang pernah menjabat sekretaris militer untuk empat presiden, Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," kata TB Hasanuddin.
Dia menegaskan, pemerintah harus memverifikasi terlebih dahulu apakah proses administratif tersebut telah berjalan dan apakah status Satria kini masih sebagai WNI atau tidak.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tegasnya.
Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono, atas kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Ia mengaku tak menyadari bahwa tindakannya bisa berakibat pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Dalam video tersebut Satria meminta agar dipulangkan ke Indonesia. Meskipun beberapa waktu lalu sempat bangga memilih jalan sebagai tentara bayaran, Satria yang merupakan desersi TNI AL mengklaim tidak tahu bahwa konsekuensi dari bergabung dengan militer asing adalah pencabutan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujar Satria dalam video.
Sumber: rmol
Foto: Satria Arta Kumbara/Net
Artikel Terkait
ANEH! Kekayaan Kaesang Tetap Selangit Meski Nasib Bisnisnya Nggak Jelas, Kok Bisa?
[UPDATE] Misteri Kematian Diplomat ADP: Kompolnas Ungkap 4 Fakta Baru!
IKN Terancam Mandek di Era Prabowo? 4 Fakta di Balik Usulan Moratorium Yang Mengguncang Parlemen!
Agar Kasus Ijazah Jokowi Tak Berlarut-larut, Mantan Ketua MK Sarankan Mediasi Penal di Kejagung