Skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 memasuki babak baru yang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri aliran dana panas dari kasus ini ke sebuah organisasi keagamaan besar, dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masuk dalam spekulasi publik.
Sinyal keseriusan KPK terlihat dari kemungkinan pemanggilan pimpinan ormas tersebut untuk dimintai keterangan.
Di tengah panasnya isu ini, suara lantang justru datang dari internal nahdliyin. KH Marzuki Mustamar, pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Malang sekaligus Mantan Ketua PWNU Jawa Timur, memberikan lampu hijau penuh kepada KPK untuk menindak tegas siapapun oknum pengurus yang terbukti terlibat.
Baginya, kebersihan dan nama baik NU jauh lebih penting daripada melindungi segelintir individu.
Dalam sebuah pernyataan tegas, Kiai Marzuki mendorong KPK untuk tidak pandang bulu dalam mengusut kasus yang merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih ini.
“Kalau KPK jadzab terus siapapun yang salah diangkut, angkut saja. Siapapun yang salah angkut saja,” katanya dalam sebuah diskusi di kanal Youtube KBN Nusantara.
Menurutnya, menyelamatkan organisasi warisan KH Hasyim Asy'ari dari citra buruk adalah prioritas utama. Ia khawatir jika ada oknum yang dilindungi, kepercayaan umat terhadap NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia akan luntur.
“Daripada tetap ada (orang) itu, toh masyarakat bisa ngehack dan nanti tetap ketahuan, ternyata fulan dapat tapi gak ditangkap, kepercayaan kepada NU turun lagi," tegasnya.
Bagi Kiai Marzuki, menjaga kepercayaan publik adalah kunci agar akidah Ahlussunah Waljamaah yang diusung NU tetap menjadi pedoman utama umat muslim di Indonesia, sekaligus menjaga komitmen kebangsaan terhadap NKRI dan Pancasila.
“Kalau yang mengisi akidahnya orang lain, bisa anti Pancasila. Saya ingin NU besar lagi, makanya yang mengisi (PBNU) harus bersih, kredibel, kapasitasnya OK,” katanya.
Kerugian Negara Rp1 Triliun, Mantan Menag Dicegah ke Luar Negeri
Penyidikan kasus korupsi haji ini secara resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Eskalasi kasus berjalan cepat. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas sendiri. Langkah ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan serius dari para pejabat tinggi di era tersebut.
Skandal ini tidak hanya diendus oleh KPK. Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama pansus adalah pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler. Pelanggaran aturan inilah yang diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi.
Sumber: suara
Foto: KH Marzuki Mustamar. [Foto: tangkapan layar YouTube]
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN