MURIANETWORK.COM - Saat ini sedang ramai soal royalti lagu, hingga memicu perseteruan antara penyanyi dengan pencipta atau lembaga berwenang yang memberi hak tersebut dalam bentuk bayaran.
Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang, sebagai imbalan atas penggunaan aset tersebut.
Biasanya, royalti dibayarkan dalam bentuk persentase dari pendapatan atau berdasarkan jumlah penggunaan.
Perseteruan terjadi karena ada pihak yakni sang pencipta lagu yang merasa haknya diabaikan.
Perseteruan pun melebar hingga larangan memutar suara burung atau alam di restoran, kafe dan hotel oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang bertugas mengelola hak ekonomi pencipta lagu dan musik, termasuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna komersial lagu dan musik.
LMKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan berperan sebagai jembatan antara pencipta lagu dan musik dengan pengguna komersial.
Terkait persoalan royalti yang belum beres ini, kini keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia, yakni Wage Rudolf (WR) Soepratman, buka suara soal royalti lagu "Indonesia Raya".
Menurut Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, hak cipta lagu kebangsaan tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Namun, negara juga tak boleh aji mumpung dengan mengabaikan semua hal.
Keluarga WR Soepratman tetap butuh sentuhan dalam bentuk apresiasi.
"Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," ujar Endang dikutip dari Kompas,com, Rabu (20/8/2025).
Endang, yang merupakan cicit dari Ny. Ngadini, kakak kandung WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960.
Empat ahli waris WR Soepratman yang menandatangani penyerahan hak cipta tersebut antara lain:
- Ny. Roekijem Soepratijah
- Ny. Roekinah Soepratirah
- Ny. Ngadini Soepratini
- Ny. Gijem Soepratinah
Dalam keputusan tahun 1960 itu, pemerintah juga memberikan hadiah berupa uang Rp250.000 kepada ahli waris sebagai bentuk penghargaan.
Jika dikonversi ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan Rp6,4 miliar.
Endang menambahkan, seluruh karya ciptaan WR Soepratman telah masuk ke domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu yakni "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928).
Dua lagu tersebut kemudian diberi sentuhan baru oleh cicit buyut Ngadini, Antea Putri Turk, yang menciptakan melodi baru pada 2023 dengan tetap mempertahankan lirik asli.
Lagu tersebut menjadi bagian dari Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman.
"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," ujar Endang.
Pada 10 November 2023, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran album perdana tersebut.
Selain "Indonesia Raya", beberapa karya WR Soepratman yang masih sering dinyanyikan hingga kini di antaranya:
- Ibu Kita Kartini
- Dari Barat Sampai ke Timur atau lebih dikenal sebagai Dari Sabang Sampai Merauke
- Pahlawan Merdeka
- Di Timur Matahari
Meski lagu-lagu tersebut mewarnai perjalanan sejarah Indonesia, Endang menyebut bahwa keluarga besar ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi langsung dari negara.
"Namun, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," ucap Endang.
Menurut Endang, pihak keluarga melalui Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara tidak pernah menuntut royalti ataupun hak ekonomi atas lagu ciptaan WR Soepratman.
Yang diharapkan adalah pengakuan atas hak moral serta penghormatan terhadap karya besar WR Soepratman.
"Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," kata Endang.
Endang juga berharap pemerintah memberi ruang khusus bagi Antea untuk memperkenalkan karya WR Soepratman di panggung kenegaraan.
"Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau," tandasnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN