Ambulans Udara Butuh Dokter Penerbangan, Bukan Sekadar Pesawat

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:01 WIB
Ambulans Udara Butuh Dokter Penerbangan, Bukan Sekadar Pesawat

Dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 di hadapan Sidang Bersama DPR-DPD RI, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan yang layak disambut baik oleh kalangan kesehatan: pemerintah akan menghadirkan ambulans udara berupa helikopter dan pesawat kecil, serta tim "dokter terbang". Latar keprihatinannya jelas dan menyentuh. Presiden menyebut laporan tentang ibu-ibu yang meninggal karena harus menempuh perjalanan tujuh hingga sembilan jam menuju fasilitas kesehatan, di daerah yang bahkan tidak terlalu jauh dari ibu kota.

Sebagai gagasan atau rencana program, ini benar. Geografi Indonesia - ribuan pulau, pegunungan Papua, rawa Kalimantan, wilayah yang hanya terhubung sungai - memang menuntut solusi yang tidak bisa dijawab hanya dengan jalan dan jembatan. Namun justru karena gagasannya benar, kita perlu memastikan pelaksanaannya tepat. Dan di sinilah ada satu komponen yang belum cukup terdengar bergema dalam wacana publik: kompetensi kedokteran penerbangan.

Memindahkan Pasien Lewat Udara Bukan Sekadar Ambulans yang terbang

Ada asumsi yang mudah muncul di benak awam, bahwa ambulans udara pada hakikatnya adalah ambulans darat yang lebih cepat. Asumsi ini keliru, dan kekeliruannya bisa berakibat fatal.

Begitu pasien diangkat ke udara, ia memasuki lingkungan fisiologis yang berbeda. Tekanan udara turun seiring ketinggian. Hukum Dalton menjelaskan konsekuensinya: tekanan parsial oksigen ikut turun, sehingga pasien mengalami kekurangan oksigen akibat perubahan tekanan yang makin rendah di ketinggian, hipoksia hipobarik. Pada orang sehat, penurunan ini, sampai batas tertentu dan waktu tertentu, masih dapat dikompensasi. Namun, pada pasien dengan cadangan fisiologis yang sudah tipis dan menjadi terganggu - seperti perdarahan hebat, gagal napas, sepsis, atau ibu dengan perdarahan pascapersalinan - kompensasi itu bahkan sangat mungkin sudah habis terpakai saat masih di darat.

Hukum Boyle menambah persoalan lain: gas memuai ketika tekanan turun. Pada ketinggian kabin yang setara 8.000 kaki, volume gas dapat memuai sekitar sepertiganya. Artinya, kondisi adanya udara abnormal yang mengumpul di rongga pleura paru-paru, disebut pneumotoraks, yang jumlahnya masih kecil pun, yang stabil di darat dapat berubah menjadi ancaman nyawa di udara. Udara dalam usus yang terobstruksi memuai. Balon pada pipa napas endotrakeal yang diisi udara ikut mengembang dan dapat menekan mukosa trakea. Pasien pascabedah dengan udara terperangkap dalam rongga tubuh juga menghadapi risiko serupa.

Belum lagi faktor lain: getaran, kebisingan yang membuat pemeriksaan auskultasi dengan stetoskop hampir mustahil, percepatan dan perlambatan yang memengaruhi kondisi hemodinamik, suhu yang turun, kelembapan yang sangat rendah, dan ruang kabin yang sempit, menjadikan tindakan seperti resusitasi menjadi jauh lebih sulit daripada di ruang gawat darurat di darat.

Helikopter dan pesawat kecil yang dijanjikan Presiden - jenis yang paling mampu mendarat di lapangan rumput dan pinggir sungai - umumnya tidak berkabin bertekanan (non pressurized cabin). Pada rute yang harus melewati pegunungan yang tinggi, apalagi di atas 3000 meter (atau 10.000 kaki) di atas permukaan laut, paparan fisiologis ini menjadi nyata, bukan teoretis.

Yang Menentukan Bukan Kecepatannya, Melainkan Keputusannya

Inilah poin yang sering luput. Manfaat evakuasi udara tidak otomatis. Ia bergantung pada satu pertanyaan yang harus dijawab sebelum mesin pesawat dinyalakan: apakah pasien ini akan lebih diuntungkan atau justru dirugikan bila diterbangkan saat ini?

Literatur internasional mengenai helicopter emergency medical services (HEMS) memperlihatkan gambaran yang tidak seragam. Manfaatnya terbukti pada kelompok pasien tertentu dengan indikasi dan waktu yang tepat, namun tidak pada semua kasus. Yang membedakan program evakuasi udara yang berhasil dari yang tidak, umumnya bukan kecanggihan pesawatnya, melainkan ketepatan kriteria pengaktifan, mutu stabilisasi sebelum terbang, kompetensi kru medis, dan tata kelola keselamatannya.

Pada beberapa kondisi, pasien perlu distabilkan lebih dahulu di darat, karena menerbangkan pasien yang belum stabil sama dengan memindahkan kegawatan ke ruang yang justru paling terbatas peralatan dan tenaganya. Pada kondisi lain, sebagai paradoksnya, penundaan sekecil apa pun berarti kehilangan nyawa. Membedakan keduanya, di lapangan, dalam tekanan waktu, memerlukan pengetahuan yang spesifik: bagaimana kondisi klinis tertentu berinteraksi dengan lingkungan penerbangan.

Pengetahuan itulah yang menjadi inti pendidikan dokter spesialis kedokteran penerbangan.

"Dokter Terbang" dan Dokter Penerbangan: Dua Hal yang Berbeda

Perlu dijernihkan satu hal. Istilah "dokter terbang" yang disebut Presiden merujuk pada model layanan - dokter yang mendatangi pasien di wilayah terpencil, bukan soal kompetensi dokternya. Model ini punya riwayat panjang, misalnya Royal Flying Doctor Service di Australia yang telah beroperasi hampir seabad melayani wilayah pedalaman yang luas dan berpenduduk jarang.

Dokter spesialis kedokteran penerbangan adalah hal yang lain: dokter dengan pendidikan spesialis di bidang fisiologi dan patologi penerbangan, penilaian aeromedis, faktor manusia (baik kru pesawat, petugas darat, maupun penumpang), serta manajemen risiko kesehatan yang terkait keselamatan penerbangan.

Keduanya tidak bersaing, melainkan saling melengkapi. Dokter yang terbang menangani pasien di tempat. Dokter spesialis kedokteran penerbangan merancang sistemnya: menetapkan kriteria pasien yang layak diterbangkan, menentukan konfigurasi medis pesawat dan kebutuhan oksigen, menyusun rencana perawatan selama penerbangan, merumuskan kompetensi dan pelatihan kru medis, serta melakukan evaluasi mutu dan keselamatan setelahnya. Juga menjadi pengawal klinis saat pasien berada di dalam pesawat saat akan take off, di ketinggian, dan saat mendarat.

Dengan kata lain, tim dokter terbang membutuhkan dukungan keahlian dan penilaian dokter spesialis kedokteran penerbangan di belakangnya - sebagaimana pilot yang terbaik sekalipun tetap membutuhkan sistem manajemen keselamatan penerbangan.

Keselamatan Kru Juga Taruhannya

Ada dimensi yang jarang dibicarakan ketika program semacam ini diumumkan: evakuasi medis udara termasuk salah satu bentuk penerbangan dengan risiko kedokteran kerja yang tinggi bagi krunya. Penerbangan dilakukan dalam kondisi yang justru sering dihindari penerbangan biasa - cuaca buruk, malam hari, medan pendaratan tanpa fasilitas, dan tekanan psikologis untuk segera berangkat karena ada nyawa yang menunggu.

Tekanan terakhir itu tentu dalam beberapa kondisi dapat menjadi berbahaya. Dalam literatur keselamatan penerbangan, keputusan untuk berangkat yang didorong empati dan urgensi, bukan oleh penilaian objektif, dikenal sebagai salah satu penyumbang signifikan kecelakaan. Karena itu keputusan medis dan keputusan operasional perlu dipisahkan secara jelas, dan tekanan untuk "pokoknya harus berangkat" harus dikelola secara kelembagaan, bukan diserahkan pada nurani masing-masing kru.

Di sinilah kompetensi kedokteran penerbangan kembali diperlukan - kali ini bukan untuk pasien, melainkan untuk melindungi kru pesawat dan tenaga kesehatan yang bertugas di dalamnya.

Empat Pekerjaan Rumah

Agar gagasan Presiden tidak berhenti sebagai proyek pengadaan armada, ada empat hal yang perlu disiapkan sejak awal.

Pertama, kerangka regulasi. Indonesia belum secara spesifik memiliki pengaturan nasional yang komprehensif tentang penyelenggaraan evakuasi medis udara - mulai dari kriteria pasien, standar konfigurasi medis pesawat, kualifikasi kru medis, hingga sistem penjaminan mutunya. Beberapa negara telah menempuh langkah ini pada tingkat operator. Tiongkok, misalnya, sejak 2024 mewajibkan operator penerbangan sipil membentuk unit kesehatan penerbangan dengan komposisi tenaga tertentu. Jepang mewajibkan operator memiliki dokter penanggung jawab kesehatan awak dengan resertifikasi berkala.

Kedua, penempatan kompetensi kedokteran penerbangan dalam desain program sejak awal, bukan sebagai pelengkap yang ditambahkan setelah pesawat dibeli.

Ketiga, kejujuran mengenai ketersediaan sumber daya. Jumlah dan sebaran dokter spesialis kedokteran penerbangan di Indonesia masih terbatas. Program nasional berskala besar seperti digagas Presiden menuntut perencanaan jumlah tenaga pendukung kesehatan yang realistis, termasuk pelatihan kedokteran penerbangan bagi dokter umum dan tenaga kesehatan lain yang akan bertugas dalam tim. Di sisi ini komunitas kedokteran dan kesehatan penerbangan Indonesia seperti Program Studi Kedokteran Penerbangan FKUI, perhimpunan profesi: kedokteran penerbangan (PERDOSPI), kesehatan dan psikologi penerbangan (PERKESPRA, Hiperudi, APPnI) perlu dilibatkan.

Keempat, sistem data. Sampai hari ini kita belum memiliki data nasional yang memadai tentang kebutuhan, pelaksanaan, dan luaran evakuasi medis udara di Indonesia. Tanpa data yang akurat, kita tidak akan pernah tahu apakah program ini benar-benar menyelamatkan nyawa, dan pada kelompok pasien yang mana.

Penutup

Gagasan ambulans udara dan dokter terbang menyentuh persoalan paling mendasar dalam sistem kesehatan kita: keadilan akses. Tidak ada yang perlu diperdebatkan dari niat baik ini yang bertujuan untuk memastikan tak ada rakyat yang tak bisa dievakuasi ketika sakit.

Namun memindahkan pasien melalui udara adalah tindakan medis, bukan semata urusan transportasi. Ia menempatkan pasien pada lingkungan fisiologis yang asing, karena hakikatnya manusia adalah makhluk darat, dan dapat menempatkan tenaga kesehatan dan kru pesawat, selain pasiennya, pada risiko penerbangan yang sangat nyata. Keduanya menuntut kompetensi yang secara khusus telah dan perlu dididik untuk itu: kedokteran penerbangan.

Dan beruntungnya, Indonesia telah memiliki program pendidikan dokter spesialis kedokteran penerbangan, yang bahkan hanya satu dari sangat sedikit program residensi serupa di dunia. Yang belum kita miliki adalah ruang pemanfaatan kompetensi tersebut secara optimal dalam sistem kesehatan nasional. Program ambulans udara yang dicanangkan Presiden justru merupakan kesempatan untuk menutup jarak itu - agar setiap penerbangan yang membawa pasien benar-benar menjadi penerbangan yang menyelamatkan.

Very appreciated, Mr. President !!!

Wawan Mulyawan. Ketua Program Studi Spesialis Kedokteran Penerbangan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Ia juga dokter spesialis bedah saraf dan dokter spesialis kedokteran penerbangan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags