Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menilai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tak kunjung beranjak dari masalah-masalah klasik. Isu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, dan praktik outsourcing masih menjadi momok yang berulang dari tahun ke tahun.
Presiden KSPN, Ristadi, mengungkapkan bahwa kondisi ini terjadi lantaran banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Salah satu yang paling krusial, menurut dia, adalah lemahnya perlindungan terhadap industri dalam negeri.
“Andaikan investasi bisa diperluas, industri eksis ini bisa tetap dipertahankan oleh pemerintah, maka saudara-saudara kita yang hari ini kesulitan mencari kerja, yang hari ini masih nganggur, tidak akan kesulitan mencari pekerjaan,” kata Ristadi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPN di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6).
Ristadi menekankan bahwa penguatan industri nasional menjadi kunci utama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas sekaligus menekan angka pengangguran. Ia juga memandang perlu adanya seleksi yang lebih ketat terhadap investasi yang masuk ke Indonesia.
“Andaikan investasi kita bisa diperluas, pengusaha yang datang diseleksi oleh pemerintah yang bagus, yang soleh. Maka kemudian ketika dia berinvestasi, mendirikan usahanya di Indonesia, 90 persen akan memanusiakan, akan melayakkan pekerjanya,” jelasnya.
Menurut Ristadi, investor yang memiliki komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja akan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat. Tanpa seleksi yang ketat, ia khawatir pekerja justru akan terus terjebak dalam praktik ketenagakerjaan yang tidak adil.
Di sisi lain, pemerintah mengakui perlunya langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri nasional. Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, mengatakan bahwa saat ini pasar domestik menyerap sekitar 78 persen produk manufaktur nasional.
“Memperkuat daya saing industri sekaligus melindungi pasar domestik merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepastian kerja bagi para pekerja Indonesia,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Adie menjelaskan, Kemenperin tengah mengupayakan pengaturan entry point impor bagi barang konsumsi yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan impor sekaligus mengoptimalkan aktivitas pelabuhan di luar Pulau Jawa.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ruang yang lebih besar bagi industri nasional untuk tumbuh dan membuka lebih banyak kesempatan kerja,” jelasnya.
Selain itu, Kemenperin juga melakukan penguatan industri dalam negeri melalui penguatan daya saing produk sesuai ketentuan World Trade Organization (WTO). Instrumen seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), pertimbangan teknis impor, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi beberapa alat yang digunakan.
“Namun perlindungan saja tidak cukup. Perlindungan harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas, inovasi, penguasaan teknologi, investasi, pengembangan SDM, dan penguatan rantai pasok nasional,” tuturnya.
Adie memastikan pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan memperluas kesempatan kerja yang layak. Ia pun berharap KSPN dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria Berinisial FP sebagai Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang
Pemerintah Kembalikan Rp400 Triliun Dana SAL ke Himbara untuk Jaga Likuiditas dan Target Kredit 2026
AS Serang Gudang Rudal Iran di Pesisir Selatan, Garda Revolusi Balas Serang Instalasi Militer AS
Pre-order GTA VI Dibuka, Harga Termurah Rp 1,19 Juta untuk PlayStation 5 dan Xbox Series X|S