Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan Tidak Menahan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

- Selasa, 23 Juni 2026 | 14:20 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan Tidak Menahan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa, dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi soal ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan itu langsung mendapat tanggapan dari Jokowi yang menilai langkah kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuh aparat penegak hukum.

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026).

Presiden ke-7 RI itu menegaskan bahwa dirinya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga tahap persidangan.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah,” katanya.

Sementara itu, penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka menjadi sorotan publik. Meski demikian, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar