Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa, dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi soal ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan itu langsung mendapat tanggapan dari Jokowi yang menilai langkah kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuh aparat penegak hukum.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026).
Presiden ke-7 RI itu menegaskan bahwa dirinya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga tahap persidangan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah,” katanya.
Sementara itu, penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka menjadi sorotan publik. Meski demikian, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polisi Malaysia Selidiki Anggotanya yang Diduga Hina Warga China ‘Bau’ di Video Viral
Insinyur Chip Kini Jadi Primadona Baru di Pasar Kerja dan Perjodohan Korea Selatan
Pemerintah Belum Pastikan Lokasi Upacara HUT ke-81 RI di Jakarta dan IKN
Rubio Tolak Rencana Iran Tarik Biaya Tol Kapal di Selat Hormuz