Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, pada Senin, 22 Juni 2026. Kedua tersangka kasus dugaan ijazah palsu itu dipulangkan setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan. Langkah ini memicu reaksi keras dari aktivis Eggi Sudjana yang mendesak kejaksaan untuk segera melakukan penahanan terhadap keduanya.
Menurut Eggi, jeratan pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Dari sudut pandang hukum, ia menilai kedua tersangka telah memenuhi syarat untuk ditahan. “Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari lima tahun,” ujar Eggi dalam pernyataannya, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan bahwa keputusan jaksa untuk tidak menahan kedua tersangka patut dipertanyakan. “Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Eggi mengingatkan agar kejaksaan berpihak pada penegakan hukum yang profesional dan tidak memihak. “Hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, Eggi menyoroti proses hukum yang telah berjalan di tingkat kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian telah menjalankan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Namun, ia mempertanyakan sikap kejaksaan yang tidak melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan tersebut.
“Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21,” tutup Eggi.
Artikel Terkait
Transaksi OVO Melonjak 77% dalam Lima Tahun, Dominasi Bergeser ke Merchant Fisik
Menko Pangan Targetkan Sampah Indonesia Tuntas 2028, Ubah Sampah Jadi Listrik
Mulai Rp20 Ribuan, Ini 5 Rekomendasi Mini Solar Panel untuk Pemula
Dua Aparat Keamanan Gugur Saat Selamatkan Pelajar Tenggelam di Pantai Tual