Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, yang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan perkara ini, menurut pihak kepolisian, telah melalui tahapan yang panjang dan terukur, mulai dari laporan awal hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, pada Senin (22/6/2026).
Senada dengan pernyataan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil penyidik telah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” jelasnya.
Di sisi lain, Iman mengungkapkan adanya upaya untuk menghambat jalannya penyidikan kasus ini. Pihaknya, kata dia, menghadapi tantangan tersebut dengan bijaksana dan tetap berpegang pada prosedur yang diatur dalam KUHAP. “Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” tuturnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama dengan pernyataan tersebut. Pelimpahan ini merupakan buntut dari dinyatakannya berkas perkara keduanya lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Penangkapan terhadap kedua tersangka sebelumnya telah dijelaskan oleh Polda Metro Jaya sebagai langkah lanjutan dari proses penyidikan. “Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Budi Hermanto menambahkan, seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan hukum. Ia memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan ditempuh dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. “Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Artikel Terkait
Putaran Pertama Perundingan AS-Iran di Swiss Hasilkan Peta Jalan Kesepakatan 60 Hari
MSCI Perpanjang Pembekuan Saham Indonesia, Investor Khawatirkan Arus Dana Keluar Hingga Rp232 Triliun
Agen BRILink Bertahan Sejak 2017, Kini Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan
Argentina vs Austria: Messi Jadi Ancaman Utama di Laga Penentu Grup J Piala Dunia 2026