Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk mendukung program-program kebijakan strategis nasional, dengan swasembada pangan menjadi salah satu prioritas utama yang mendapat perhatian khusus. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Menurut Jenderal Sigit, tugas institusinya tidak hanya terbatas pada aspek keamanan dan ketertiban, melainkan juga mencakup peran aktif dalam mendukung berbagai program yang berdampak langsung terhadap kepentingan nasional. “Saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri secara spesifik menyoroti program swasembada pangan yang saat ini menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa pemerintah bertekad untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan pangan. “Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden,” kata Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginginkan Polri turut berperan dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. “Bagaimana beliau (Presiden) ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan,” sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej yang turut hadir dalam rapat tersebut memberikan penjelasan mengenai fungsi Polri sebagaimana diatur dalam RUU Polri. Ia menekankan bahwa Polri memiliki fungsi pelayanan yang sejalan dengan prinsip kepolisian di berbagai negara, yaitu to protect and to serve. “Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu,” ujar Eddy.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Proses pengesahan berlangsung dalam agenda pembicaraan tingkat II yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ketua DPR RI yang memimpin rapat, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Dasco, membacakan pertanyaan persetujuan kepada seluruh peserta sidang. “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya. “Setuju,” jawab para peserta sidang serempak, diikuti dengan pengetukan palu sebagai tanda pengesahan resmi.
Artikel Terkait
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen dan Beri Insentif Demi Tarik Investasi Asing
Pelajar Tewas Jatuh dari Tebing Apparalang Bulukumba Saat Berfoto
BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen, Perkuat Stabilisasi Rupiah di Tengah Gejolak Global
Chatib Basri: Pemerintah Hanya Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Pilih Mana?