Penjualan obat keras terlarang yang berkedok warung sembako di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari. Seorang pria berinisial MR (21) ditangkap petugas setelah diduga menjadi penjaga toko yang menjual ribuan butir obat tanpa izin edar kepada pembeli.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung sembako dan tisu di Tamansari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas pada Senin, 11 Mei 2026. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban memimpin langsung proses observasi dan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah bertransaksi obat-obatan terlarang. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar membenarkan bahwa petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang,” ujar Kompol Bobby dalam keterangannya, Minggu, 17 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp489 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A17 milik tersangka.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku baru bekerja sebagai penjaga toko selama dua minggu. Ia mengaku kaget mengetahui omzet penjualan obat keras ilegal tersebut mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. Barang-barang itu, menurut pengakuannya, diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian.
“Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari. Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian,” tutur Kapolsek.
Keberadaan toko berkedok sembako itu telah lama meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal. Polisi pun menjerat MR dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Artikel Terkait
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat