Tiga pegawai kargo di Bandara Soekarno-Harta dibekuk aparat kepolisian setelah terbukti terlibat dalam sindikat pencurian barang ekspor. Mereka diduga telah menggasak sebanyak 80 tas mewah yang seharusnya dikirim ke Tiongkok.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial R, F, dan A. Mereka merupakan karyawan di area kargo yang menyalahgunakan akses pekerjaannya untuk mengambil barang kiriman secara ilegal.
"Ketiga pelaku berinisial R, F, dan A. Mereka ini pegawai kargo yang telah mengambil sekitar 80 tas impor dengan tujuan Tiongkok," ujar Wisnu di Tangerang, Kamis, 14 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluhan pembeli di Shanghai, Tiongkok. Pembeli menyampaikan bahwa jumlah tas yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan. Kejadian serupa terulang beberapa kali hingga akhirnya pihak eksportir melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan pola pencurian yang sistematis. Ketiga pelaku secara rutin mengurangi jumlah barang ekspor untuk kemudian dijual kembali.
"Setelah dilakukan pendalaman, ketiga pelaku kerap mengurangi atau mengambil pesanan barang ekspor yang akan dikirim, untuk kemudian dijual kembali oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar," jelas Yandri.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memisahkan sejumlah barang dari kemasan asli. Barang curian kemudian dipindahkan ke mobil boks yang telah disiapkan di area x-ray kargo. Berdasarkan laporan yang dihimpun, sindikat ini diduga telah beraksi sejak 2024 hingga 2026.
"Mereka melakukan dengan cara tiap kardus yang berisi 10 tas dikurangi dua buah. Kejadian itu dilakukan para pelaku berulang kali. Pelaku F perannya mengondisikan barang sebelum masuk ke x-ray, yang nanti akan dieksekusi oleh pelaku lain berinisial A untuk mengambil barang. Dan R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dari pencurian ini," ungkap Yandri.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan