Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Achmad Syahri As-Siddiq, anggota DPRD Jember dari fraksi partai tersebut. Sanksi ini diberikan lantaran yang bersangkutan kedapatan merokok dan bermain gim saat mengikuti rapat resmi.
Sidang pembacaan putusan digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Achmad Syahri dinyatakan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan.
Dalam amar yang sama, Fikrah menegaskan bahwa teguran ini bersifat keras dan merupakan peringatan terakhir bagi Syahri. Pihak partai menekankan agar perilaku serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” jelas Fikrah.
Ia menambahkan, “Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.”
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan