Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di industri perbankan harus dibarengi dengan kepastian hukum bagi para pelaku usahanya. Lembaga pengawas jasa keuangan itu memandang pentingnya kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri perbankan yang berintegritas dan profesional, sekaligus memberikan ruang bagi bank untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5). Menurut Dian, konsep tersebut pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (13/5/2026).
Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Menurutnya, upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis perbankan dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga berharap terciptanya kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan dalam menerapkan konsep tersebut.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menyoroti perlunya kesamaan penafsiran atas penerapan norma pidana dalam perkara perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif. Ia memaparkan bahwa business judgement rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi. Persyaratan itu meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank,” jelas Jupriyadi. Ia juga menegaskan bahwa keseragaman penafsiran hukum diperlukan untuk mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Di sisi lain, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya terkait kasus pemberian kredit. Menurut Didik, business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial, sepanjang lima elemen terpenuhi. Kelima elemen itu adalah keputusan diambil dengan itikad baik, didasari informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan sesuai batas kewenangan.
“Terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu,” tegas Didik. Dengan demikian, kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis, melainkan menjadi akibat dari kejahatan.
Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, turut memberikan pandangan mengenai pembuktian mens rea dalam tindak pidana perbankan, khususnya dalam konteks korporasi. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. “Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep business judgement rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan. Perlindungan itu berlaku sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan