Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera memecat lima petugas rumah tahanan (rutan) yang diduga menjadi otak sekaligus fasilitator sindikat penipuan asmara atau love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Menurutnya, keterlibatan petugas yang membantu 137 tahanan menjalankan aksi penipuan dari balik jeruji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewenangan yang melekat pada jabatan mereka.
Apalagi, sindikat ini dilaporkan berhasil meraup kerugian dari ratusan korban dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar. Mafirion menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Politisi itu juga menyoroti betapa mudahnya barang terlarang masuk ke dalam rutan. Fenomena tersebut, kata dia, mengindikasikan adanya celah keamanan yang sengaja dibuka oleh oknum aparat. Terlebih, polisi berhasil menemukan 156 unit telepon seluler dari tangan para tahanan.
“Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi pusat pengendalian kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini. Lolosnya ratusan ponsel menunjukkan fungsi pengawasan internal benar-benar lumpuh,” ujar Mafirion.
Sementara itu, Mafirion meminta Kementerian Imipas tidak hanya berhenti pada penindakan di Rutan Kotabumi. Ia menduga pola serupa mungkin saja terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan lain dengan jaringan yang lebih luas. Ia pun menuntut transparansi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat dengan kewenangan lebih tinggi di balik sindikat ini.
“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada satu kasus. Kami minta pemeriksaan menyeluruh di berbagai lapas dan rutan untuk memastikan tidak ada jaringan serupa yang beroperasi. Proses hukum harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Di sisi lain, Polda Lampung terus mengembangkan penyelidikan kasus penipuan berkedok asmara yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi kini mendalami dugaan keterlibatan sejumlah oknum petugas rutan. Penyelidikan dilakukan setelah aparat menemukan ratusan telepon genggam yang digunakan warga binaan untuk menjalankan aksi penipuan terhadap para korban dari dalam rutan.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lima orang dalam praktik ilegal tersebut.
“Memang ada oknum yang terlibat. Sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan konfirmasi dari para saksi yang telah kita BAP, ada lima orang,” ujar Helfi Assegaf, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, keberadaan ratusan telepon genggam di dalam rutan tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian pengawasan maupun keterlibatan pihak tertentu. Ia menegaskan, proses pendalaman masih terus dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.
“Ini masih proses pendalaman dari kami maupun dari Kanwil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan